PASAL 22 TAHUN 1999
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal l
Dalam Undang-undang. ini yang dimaksud dengan:
a. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah perangkat Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari.Presiden beserta para Menteri.
b. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat Daerah Otonom yang
lain sebagai Badan Eksekutif Daerah.
C. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Selanjutnya disebut DPRD adalah Badan
Legislatif Daerah.
d. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Otonom oleh
Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas Desentralisasi.
e. Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada
Daerah Otonom dalam kerangka Negara Kcsatuan Republik Indonesia.
f. Dekonsentrazi, adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada Gubernur
sebagai wakil Pemerintah dan atau perangkat pusat di Daerah.
g. Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada Daerah dan Desa dan
dari Daerah ke Desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai
pembiayaan, sarana dan prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban
melaporkan pelaksanaanaya dan mempertanggungjawabkannya kepada yang
menugaskan.
h. Otonomi Daerah adalah kewenangan Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan
aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
i. Daerah Otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum
yang mempunyai batas daerah tertentu,berwenang mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan
aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
j. Wilayah Administrasi adalah wilayah kerja Gubernur selaku wakil Pemerintah.
k. Instansi Vertikal adalah perangkat Departemen dan atau Lembaga Pemerintah
Non Departemen di Daerah.
1. Pejabat yang berwenang adalah pejabat Pemerintah di tingkat Pusat dan atau
pejabat Pemerintah di Daerah Propinsi yang berwenang membina dan mengawasi
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
m. Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat Daerah Kabupaten dan
Daerah Kota.
n. Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai perangkat Daerah Kabupaten dan/
atau Daerah Kota di bawah Kecamatan.
o. Desa atau yang discbut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah
kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat
istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada
di Daerah Kabupaten.
p. Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian,
termasuk pengelolaan sumber daya alam, dengan susunan fungsi kawasan sebagai
tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial,
dan (2)Pembentukau, nama, batas, dan ibukota kegiatan ekonomi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Undang.
q. Kawasan Perkotaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama bukan
pertanian, dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan,
pemusatan dan distribusi pelayanan jasaserta perubahan nama dan pemindahan ibukota
pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
BAB II
PEMBAGIAN DAERAH
Pasal 2
(1) Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi dalam Daerah Propinsi,
Daerah Kabupaten, dan Daerah Kota yang bersifat otonom,
(2) Daerah Propinsi berkedudukan juga sebagai Wilayah Administrasi.
Pasal 3
Wilayah Daerah Propinsi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1),
terdiri atas wilayah darat dan wilayah laut sejauh dua batas mil laut yang diukur
dari garis pantai ke arah laut lepas dan atau ke arah perairan kepulauan.
BAB III
PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN DAERAH
Pasal 4
(1) Dalam rangka Pelaksanaan asas Desentralisasi dibentuk dan disusun Daerah
Propinsi, Daerah Kabupaten, dan Daerah Kota yang berwenang mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat.
(2) Daerah-daerah sebagaimana pada ayat (1) masing-masing berdiri sendiri dan
tidak mempunyai hubungan hirarki satu sama Lain.
Pasal 5
(1) Daerah dibentuk berdasarkan pertimbangan kemampuan ekonomi, potensi Daerah,
sosial-budaya, sosial-politik, jumlah penduduk, luas Daerah, dan
pertimbangan lain yang memungkinkan terselenggaranya Otonomi Daerah.
(2) Pembentukan, nama, batas, dan ibukota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Daerah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah ekonomi.
(3) Perubahan,batas yang tidak mengakibatkan ghapusan suatu Daerah, perubahan
nama Daerah, serta perubahan nama daerah, serta perubahan nama dan
pemindahan ibukota daerah ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
(4) Syarat-syarat pembentukan Daerah, sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 6
(1) Daerah yang tidak mampu menyelenggarakan Otonomi Daerah dapat dihapus dan
atau digabung dengan Daerah lain.
(2) Daerah dapat dimckarkan menjadi lebih dari satu Daerah.
(3) Kriteria tentang penghapusan, penggabungan, dan pemekaran Daerah,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
(4) Penghapusan, penggabungan dan pemekaran Daerah, sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan dengan Undang-undang.
BAB IV
KEWENANGAN DAERAH
Pasal 7
(1) Kewenangan Daerah mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan,
kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamananan,
peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.
(2) Kewenangan bidang lain, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi
kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan
nasional secara makro, dana perimbangan keuangan, sistem administrasi
negara dan lembaga perekonomian negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber
daya manusia, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang
strategis, konservasi, dan standardisasi nasional.
pasal 8
(1) Kewenangan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah dalam rangka
desentralisasi harus disertai dengan penyerahan dan penngalihan pembiayaan,
sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia sesuai dengan kewenangan
yang diserahkan tersebut.
(2) Kewenangan Pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur dalam rangka
dekosentrasi harus disertai dengan pcmbiayaan sesuai dengan kewenangan yang
dilimpahkan tersebut.
Pasal 9
(1) Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom mencakup kewenangan dalam bidang
pemerintahan yang bersifat lintas Kabupaten dan Kota, serta kewenangan dalam
bidang pemerintahan tertentu lainnya.
(2) Kewenangan propinsi sebagai Daerah Otononi termasuk juga kewenangan yang
tidak atau belum dapat dilaksanakan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota.
(3) Kewenangan Propinsi sebagai Wilayah Administrasi mencakup kewenangan dalam
bidang pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah.
Pasal 10
(1) Daerah berwenang mengelola sumber daya nasional yang tersedia di wilayahnya
dan bertanggung jawab memelihara kelestarian lingkungan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(2) Kewenangan Daerah di wilayah laut, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,
meliputi:
a. eksplorasi, eksploitas4 konservasi, dan pengelolaan kekayaan laut sebatas
wilayah laut tersebut;
b. pengaturan kepentingan administratif;
c. pengaturan tata ruang;
d. penegakan hukum terhadap peraturan yang dikeluarkan oleh Daerah atau yang
dilimpahkan kewenangannya oieh Pemerintah; dan
f. bantuan penegakan keamanan dan kedaulatan negara.
(3) Kewenangan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota di wilayah laut, sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), adalah sejauh sepertiga dari batas laut Daerah
Propinsi.
(4) Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 11
(1) Kewenangan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota mencakup semua kewenangan
pemerintahan selain kewenangan yang dikecualikan dalam Pasal 7 dan yang
diatur dalam Pasal 9.
(2) Bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh Daerah Kabupaten dan Daerah
Kota meliputi pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian,
perhubungan, industri dan perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup,
pertanahan, koperasi, dan tenaga kerja.
Pasal 12
Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
dan Pasal 9 ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 13
(1) Pemerintah dapat menugaskan kepada Daerah tugas-tugas tertentu dalam rangka
tugas pembantuan disertai pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya
manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggung
jawabkannya kepada Pemerintah.
(2) Setiap penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan
peraturan pcrundang-undangan.
BAB V
BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN DAERAH
Bab Kesatu
Umum
Pasal 14
(1) Di Daerah dibentuk DPRD sebagai Badan Legislatif Daerah dan Pemerintah
Daerah sebagai Badan Eksekutif Daerah.
(2) Pemerintah Daerah terdiri atas Kepala, Daerah beserta perangkat Daerah
lainnya.
Bagian Kedua
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 15
Kedudukan, susunan, tugas, wewenang, hak, keanggotaan, pimpinan, dan alat
kelengkapan DPRD diatur dengan Undang-undang.
Pasal 16
(1) DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat di Daerah merupakan wahana untuk
melaksanakan demokrasi berdasarkan Pancasila.
(2) DPRD sebagai Badan Legislatif Daerah berkedudukan sejajar dan menjadi mitra
dari Pemerintah Daerah.
Pasal 17
(1) Keanggotaan DPRD dan jumlah anggota DPRD ditetapkan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2) Alat kelengkapan DPRD terdiri atas pimpinan, komisi-komisi, dan panitia-
panitia.
(3) DPRD membentuk fraksi-fraksi yang bukan merupakan alat kelengkapan DPRD.
(4) Pelaksanaan ketentuan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3),
diatur dengan Peraturan Tata Tertib DPRD.
Pasal 18
(1) DPRD mempunyai tugas dan wewenang:
a. memilih Guberaur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil
Walikota;
b. memilih anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat dari Utusan Daerah;
C. mengusulkan pcngangkatan dan pemberhentian Gubcrnur/Wakil Gubernur,
Bupati/Wakil Bupati, atau Walikota/Wakil Walikota;
d. bersama dengan Gubcrnur, Bupati, atau Walikota membentuk Peraturan Daerah;
e. bersama dengan Gubernur, Bupati atau Walikota menetapkan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah;
f. melaksanakan pengawasan terhadap:
1). Pelaksanaan Peraturan Daerah dan peraturan perundang-undangan lain;
2). Pelaksanaan Keputusan Gubernur, Bupati,dan Walikota;
3). pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
4). kebijakan Pemerintah Daerah; dan
5). pelaksanaan kerja sama internasional di Daerah.
g. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah terhadap rencana
perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan Daerah; dan.
h. menampung dan menindaklanjuti aspirasi Daerah dan masyarakat.
(2) Pelaksanaan tugas dan wewenang, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur
dalam Peraturan Tata Tertib DPRD.
Pasal 19
(1) DPRD mempunyai hak:
a. meminta pertanggungjawaban Gubernur, Bupati, dan Walikota;
b. meminta keterangan kepada Pemerintah
Daerah;
C. mengadakan penyelidikan;
d. mengadakan perubahan atas Rancangan Peraturan Daerah;
e. mengajukan pernyataan pendapat;
f. mengajukan Rancangan Peraturan Daerah;
g. mengajukan Anggaran Belanja DPRD; dan
h. menetapkan Peraturan Tata Tertib DPRD.
(2) Pelaksanaan hak, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan
Tata Tertib DPRD.
Pasal 20
(1) DPRD dalam melaksanakan tugasnya berhak meminta pejabat negara, pejabat
pemerintah, atau warga maryarakat untuk memberikan keterangan tentang suatu
hal yang perlu ditangani demi kepentingan negara, bangsa, pemerintahan, dan
pembangunan.
(2) Pejabat negara, pejabat pemerintah, atau warga masyarakat yang menolak
permintaan, sebagai dimaksud pada ayat (1), diancam dengan pidana kurungan
paling lama satu tahun karcna meren-
dahkan martabat dan kehormatan DPRD.
(3) Pelaksanaan hak, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur
dalam Peraturan Tata Tertib DPRD.
Pasal 21
(1) Anggota DPRD mempunyai hak:
a. pengajuan pertanyaan;
b. protokoler; dan
e. keuangan/administrasi.
(2) Pelaksanaan hak, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan
Tata Tertib DPRD.
Pasal 22
DPRD mempunyai kewajiban:
a. mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta mentaati segala
peraturan perundang-undangan;
C. membina demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
d. meningkatkan kesejahteraan rakyat di Daerah berdasarkan demokrasi ekonomi;
dan
e. memperhatikan dan menyalurkan aspirasi, menerima keluhan dan pengaduan
masyarakat, serta memfasilitasi tindak lanjut penyelesaiannya.
Pasal 23
(1) DPRD mengadakan rapat secara berkala sekurang-kurangnya enam kali dalam
setahun.
(2) Kecuali yang dimaksud pada ayat (1), atas permintaan sekurang-kurangnya
seperlima dari jumlah anggota atau atas pcrmintaan Kepala Daerah, Ketua
DPRD dapat mengundang anggotanya untuk mengadakan rapat selambat-lambatnya
dalam waktu satu bulan setelah permintaan itu diterima.
(3) DPRD mengadakan rapat atas undangan Ketua DPRD.
(4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Tata Tertib DPRD.
Pasal 24
Peratura Tata Tertib DPRD ditetapkan dengan Keputusan DPRD.
Pasal 25
Rapat-rapat DPRD bersifat tcrbuka untuk umum, kecuali yang dinyatakan
tertutup berdasarkan Peraturan Tata Tcrtib DPRD atau atas kesepakatan di antara
pimpinan DPRD.
Pasal 26
Rapat tertutup dapat mengambil keputusan, kecuali mengenai:
a. pemilihan Ketua/Wakil Ketua DPRD;
b. pemilihan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;
C. pemilihan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Utusan Daerah;
d. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
e. penetapan perubahan dan pcnghapusan pajak dan retribusi;
f. utang piutang, pinjaman, dan pembebanan kepada Daerah;
g. Badan Usaha Milik Daerah;
h. penghapusan tagihan sebagian atau seluruhnya;
i. persetujuan penyelesaian perkara perdata secara damai; dan
j. kebijakan tata ruang.
Pasal 27
Anggota DPRD tidak dapat dituntut di pengadilan karena pernyataan dan atau
pendapat yang dikemukakan dalam rapat DPRD, baik terbuka maupun tertutup, yang
diajukannya secara lisan atau tertulis, kecuali jika yang bersangkutan
mengumumkan ada yang disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau
hal-hal yang dimaksud oleh ketentuan mengenai pengumuman rahasia negara dalam
buku Kedua Bab I Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Pasal 28
(1) Tindakan penyidikan terhadap anggota DPRD dapat dilaksanakan atas
persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri bagi anggota DPRD Propinsi dan
Gubernur bagi anggota DPRD Kabupaten dan Kota, kecuali jika yang
bersangkutan tertangkap tangan melakukan tindak pidana.
(2) Dalam hal auggota DPRD tertangkap tangan melakukan tindak pidana,
sebagaimana dimaksud Gubernur berada di bawah dan bertanggungjawab
pada ayat (1), selambat-lambatnya dalam tempo 2 kali 24 jam diberitahukan
secara tertulis kepada Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur.
Bagian Ketiga
Sekretariat DPRD
Pasal 29
(1) Sekretariat DPRD membantu DPRD dalam menyelenggarakan tugas dan
kewenangannya.
(2) Sekretariat DPRD dipimpin oleh seorang Sekretaris DPRD yang diangkat oleh
Kepala Daerah dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat atas
persetujuan pimpinan DPRD.
(3) Sekretaris DPRD dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada pimpinan DPRD.
(4) Sekretaris DPRD dapat menyediakan tenaga ahli dengan tugas membantu anggota
DPRD dalam menjalankan fungsinya.
(5) Anggaran Belanja Sekretariat DPRD ditetapkan dengan Keputusan DPRD dan
dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Bagian Keempat
Kepala Daerah
Pasal 30
Setiap Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Daerah sebagai kepala eksekutif
yang dibantu oleh seorang Wakil Kepala Daerah.
Pasal 31
(1) Kepala, Daerah Propinsi disebut Gubernur, yang karena jabatannya adalah juga
sebagai wakil Pemerintah.
(2) Dalam menjalankan tugas dan kewenangan sebagai Kepala Daerah, Gubcrnur
bertanggungjawab kepada DPRD Propinsi.
(3) Tata cara pelaksanaan pertanggungjawaban, sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), ditetapkan dengan Peraturan Tata Tertib DPRD sesuai dengan pedoman yang
ditetapkan oleh Pemerintah.
(4) Dalam kedudukan sebagai wakil pemerintah, gubernur berada di bawah dan
bertanggungjawab kepada gubernur
(5) Tata cari pelaksanaan pertanggungjawaban, sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), ditetapkan oleh Pemerintah.
Pasal 32
(1) Kepala Daerah Kabupaten disebut Bupati
(2) Kepala Daerah Kota disebut Walikota.
(3) Dalam menjalankan tugas dan kewenangan selaku Kepala Daerah, Bupati/Walikota
bertanggungiawab kepada DPRD Kabupaten/Kota.
(4) Tata cara pelaksanaan pertanggungjawaban, sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), ditetapkan dalam Peraturan Tata Tcrtib DPRD sesuai dengan pedoman yang
ditetapkan oleh Pemerintah.
Pasal 33
Yang dapat ditetapkan menjadi Kepala Daerah adalah warga negara Republik
Indonesia dengan syarat-syarat:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia dan taat kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintah
yang sah;
c. tidak pernah terlibat dalam kegiatan yang mengkhianati Negara Kesatuau
Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
yang dinyatakan dengan surat keterangan Ketua Pengadilan Negeri;
d. berpendidikan sekurang-kurangnya Sekolah Lanjutan Tingkat Atas dan/atau
sederajat;
e. berumur sekurang-kurangnya tiga puluh tahun;
f. sehat jasmani dan rohani;
g. nyata-nyata tidak terganggu jiwa/ingatannya;
h. tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana;
i. tidak sedang dicabut bak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan negeri;
j. mengenai daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya;
k. menyerahkan daftar kckayaan pribadi; dan
1. bersedia dicalonkan menjadi Kepala Daerah.
Pasal 34
(1) Pengisian jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilakukan oleh DPRD
melalui pemilihan secara bersamaan.
(2) Calon Kepala Daerah dan calon Wakil Kepala Daerah, ditetapkan oleh DPRD
melalui tahap pencalonan dan pemilihan.
(3) Untuk pcncalonan dan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,
dibentuk Panitia Pemilihan.
(4) Ketua dan para Wakil Ketua DPRD karena jabatannya adalah Ketua dan Wakil
Ketua panitia Pemilihan merangkap sebagai anggota.
(5) Sekretaris DPRD karena jabatannya adalah Sekretaris Panitia Pemilihan,
tetapi bukan anggota.
Pasal 35
(1) Panitia pemilihan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3), bertugas:
a. melakukan pemeriksaan berkas identitas mengenai bakat calon berdasarkan
persyaratan yang telah ditetapkan dalam ;
b. melakukan kegiatan teknis peiiailihan calon ; dan
c. menjadi penanggungjawab penyelenggaraan pemilihan.
(2) Bakal calon Kepala Daerah dan-bakal calon Wakil Kepala Daerah yang memenuhi
persyaratan sesuai dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Panitia
Pemilihan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan kepada DPRD untuk
Ditetapkan sebagai calon Kepala Daerah dan calon Wakil Kepala Daerah.
Pasal 36
(1) Setiap fraksi melakukan kegiatan penyaringan pasangan bakal calon sesuai
dengan syarat yang ditetapkan dalam Pasal 33.
(2) Setiap fraksi menetapkan pasangan bakal calon Kepala Daerah dan bakal calon
Wakil Kepala Daerah dan menyampaikannya dalam rapat paripurna kepada
pimpinan DPRD.
(3) Dua fraksi atau lebih dapat secara bersama-sama mengajukan pasangan bakal
calon Kepala Daerah dan bakal calon Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
Pasal 37
(1) Dalam Rapat Paripurna DPRD, setiap fraksi atau beberapa fraksi memberikan
penjelasan mengenai bakal calonnya.
(2) Pimpinan DPRD mengundang bakal calon dimaksud untuk menjelaskan visi, misi,
serta rencana-rencana kcbijakan apabila bakal calon dimaksud terpilih sebagai
Kepala Daerah.
(3) Anggota DPRD dapat melakukan tanya jawab dengan para bakal calon.
(4) Pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi-fraksi melakukan penilaian atas kemampuan
dan kepribadian para bakal calon dan melalui musyawarah atau pemungutan suara
menetapkan sekurang-kurangnya dua pasang calon Kepala Daerah dan calon Wakil
Kepala Daerah yang akan dipilih satu pasang di antaranya oleh DPRD.
Pasal 38
(1) Nama-nama, calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur yang telah ditetapkan
oleh pimpinan DPRD dikonsultasikan dengan Presiden.
(2) Nama-nama calon-Bupati dan calon Wakil Bupati serta calon Walikota dan calon
Wakil Walikota yang akan dipilih oieh DPRD ditetapkan dengan keputusan
pimpinan DPRD.
Pasal 39
(1) Pemilihan calon Kepala Daerah dan calon Wakil Kepala Daerah dilaksanakan
dalam Rapat Paripur na DPRD yang dihadiri oleh sckurang-kurangnya
dua pertiga dari jumlah anggota DPRD.
(2) Apabila jumlah anggota DPRD belum mencapai kuorum, sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), pimpinan rapat dapat menunda rapat paling lama satu jam.
(3) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), belum dicapai, rapat
paripurna diundur paling lama satu jam Lagi dan selanjutnya pemilihan calon
Kepala Daerah dan calon Wakil Kepala Daerah
tetap dilaksanakan.
Pasal 40
(1) Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilaksanakan secara langsung,
bebas, rahasia, jujur dan adil.
(2) Setiap anggota DPRD dapat memberikan suaranya kepada satu pasang calon
Kepala Daerah dan calon Wakil Kepala Daerah dari pasangan calon yang
telah ditetapkan oleh pimpinan DPRD, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37
ayat (4).
(3) Pasangan calon Kepala Daerah dan calon Wakil Kepala Daerah yang memperoleh
suara terbanyak pada pemilihan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
ditetapkan sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah oleh DPRD dan
disahkan oleh Presiden.
Pasal 41
Kepala Daerah mempunyai masa jabatan lima tahun dan dapat dipilih kembali
hanya untuk sekali masa jabatan.
Pasal 42
(1) Kepala Daerah dilantik oieh Presiden atau pejabat lain yang ditunjuk untuk
bertindak atas nama Presiden.
(2) Sebelum memangku jabatannya, Kepala Daerah mengueapkan sumpah/janji.
(3) Susunan kata-kata sumpah/janji dimaksud adalah sebagai berikut:
"Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji bahwa saya selaku Gubernur/
Bupati/walikota dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya; dan seadil-adilnya;
bahwa saya akan selalu taat dalam mengenalkan dan mempertahankan Pancasila
sebagai dasar negara, dan bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan
Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi negara serta segala peraturan
perundang-undwigan yang berlaku bagi Daerah dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia
(4) Tata cara pengucapan sumpah/janji dan pelantikan bagi Kepala Daerah
ditetapkan oleh Pemerintah.
Bagian Kelima
Kewajiban Kepala Daerah
Pasal 43
Kepala Daerah mempunyai -kewajiban:
a. mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagaimana cita-cita Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945;
b. memegang teguh Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
c. menghormati kedaulatan rakyat;
d. menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan;
e. meningkatkan taraf kesejahteraan rakyat;
f. memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;. dan
g. mengajukan Rancangan Peraturan Daerah dan menetapkannya sebagai Peraturan
Daerah bersama dengan DPRD.
Pasal 44
(1) Kepala Daerah memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan
kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
(2) Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, Kepala Daerah bertanggungjawab
kepada DPRD.
(3) Kepala Daerahlah wajib menyampaikan laporan atas penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri dengan
tembusan kepada Gubernur bagi Kepala Daerah Kabupaten dan Kepala Daerah
Kota, sekurang-kurangnya sekali dalam satu tahun, atau jika dipandang perlu
oleh Kepala Daerah atau apabila diminta oleh Presiden.
Pasal 45
(1) Kepala Daerah wajib menyampaikan pertanggung jawaban kepada DPRD pada setiap
akhir tahun anggaran.
(2) Kepala Daerah wajib memberikan pertanggungjawaban kepada DPRD untuk hal
tertentu atas permintaan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2).
Pasal 46
(1) Kepala Daerah yang ditolak pertanggungiawabannya, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 45, baik pertanggungjawaban kebijakan pemerintahan maupun
pertanggungjawaban keuangan, harus melengkapi dan/atau menyempurnakannya
dalam jangka waktu paling lama tiga puluh hari.
(2) Kepala Daerah yang sudah melengkapi dan/atau menyempurnakan
pertanggungjawabannya menyampaikannya, kembali kepada DPRD, sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3) Bagi Kepala Daerah yang pcrtanggungjawabannya ditolak untuk kedua kalinya,
DPRD dapat mengusulkan pemberhentiannya kepada Presiden.
(4) Tata cara, sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditetapkan oleh Pemerintah.
Pasal 47
Kepala Daerah mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat
menunjuk kuasa untuk mewakilinya.
Bagian Keenam
larangan bagi Kepala Daerah
Pasal 48
Kepala Daerah dilarang:
a. turut serta dalam swata-perusahaan, baik milik swasta maupun milik Negara
Daerah, atau dalam yayasan bidang apapun juga;
b. membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan bagi dirinya,
anggota keluarganya, kroninya, golongan tertentu, atau kelompok yang secara
nyata merugikan kepentingan umum atau mendiskriminasikan warga dan golongan
masyarakat lain;
C. melakukan pekerjaan lain yang memberikan keuntungan bagi dirinya, baik
secara langsung maupun tidak langsung, yang berhubungan dengan Daerah
yang bersangkutan;
d. menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang patut dapat hidup
mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya; dan
e. menjadi advokat atau kuasa hukum dalam suatu perkara di pengadilan, selain
yang dimaksud dalam Pasal 47.
Bagian Ketujuh
Pemberhentian Kepala Daerah
Pasal 49
Kepala Daerah berhenti atau diberhentikan karena:
a. meninggal dunia;
b. mengajukan berhenti atas permintaan sendiri;
c. berakhir masa jabatannya dan telah dilantik pejabat yang baru;
d. tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33;
e. melanggar sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3);
f. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48; dan
g. mengalami krisis kepercayaan publik yang luas akibat kasus yang melibatkan
tanggung jawabnya, dan keterangannya atas kasus itu ditolak oleh DPRD.
Pasal 50
(1) Pemberhentian kepala daerah karena alasan-alasan sebagaimana dimaksud dalam
pasal 49 ditetapkan dengan keputusan DPRD dan disahkan oleh presiden
(2) Keputusan DPRD, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dihadiri oleh
sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota, DPRD dan putusan
diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah
anggota yang hadir.
Pasal 51
Kepala Daerah diberhentikan oleh Presiden tanpa melalui Keputusan DPRD
apabila terbukti melakukan tindak pidana kejahatan, yang diancam, dengan hukuman
lima tahun atau.lebih, atau diancam dengan hukuman mati sebagaimana yang diatur
dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Pasal 52
(1) Kepala Daerah yang diduga melakukan makar dan/atau perbuatan lain yang dapat
memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia diberhentikan untuk
sementara dari jabatannya oleh Presiden tanpa melalui Keputusan DPRD.
(2) Kepala Daerah yang terbukti melakukan makar dan perbuatan yang dapat memecah
belah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dinyatakan dengan keputusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap diberhentikan
dari jabatannya oleh Presiden, tanpa persetujuan DPRD.
(3) Kepala Daerah yang setelah melalui proses peradilan ternyata tidak terbukti
melakukan makar dan perbuatan yang dapat memecah belah Negara Kesatuan
Republik, Indonesia, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diaktifkan kembali
Dan direhabilitasi selaku Kepala Daerah sampai akhir masa jabatannya.
Pasal 53
(1) DPRD memberitahukan akan berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah secara
tertulis kepada yang bersangkutan, enam bulan sebelumnya.
(2) Dengan adanya pemberitahuan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala
Daerah mempersiapkan pertanggungjawaban akhir masa jabatannya kepada DPRD
dan menyampaikan pertanggungjawaban tersebut selambat-lambatnya empat bulan
setelah pemberitahuan.
(3) Selambat-lambatnya satu bulan sebelum masa jabatan Kepala Daerah berakhir,
DPRD mulai memproses pemilihan Kepala Daerah yang baru.
Pasal 54
Kepala Daerah yang ditolak pertanggungjawabannya oleh DPRD, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 53, tidak dapat dicalonkan kembali sebagai Kepala Daerah
dalam masa jabatan berikutnya.
Bagian Kedelapan
Tindakan Penyidikan terhadap Kepala Daerah
Pasal 55
(1) Tindakan pcnyidikan terhadap Kepala Daerah dilaksanakan setelah adanya
persetujuan tertulis dari Presiden.
(2) Hal-hal yang dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah:
a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan
pidana penjara lima tahun atau lebih; dan
b. dituduh telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan
hukuman mati.
(3) Setelah tindakan penyidikan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
hal itu harus dilaporkan kepada Presiden selambat-lambatnya dalam 2 kali
24 jam.
Bagian Kesembilan
Wakil Kepala Daerah
Pasal 56
(1) Di setiap Daerah terdapat seorang Wakil Kepala Daerah.
(2) Wakil Kepala Daerah dilantik oleh Presiden atau pejabat lain yang ditunjuk,
bersamaan dengan pelantikan Kepala Daerah.
(3) Sebelum memangku jabatannya, Wakil Kepala Daerah mengucapkan sumpah/janji.
(4) Susunan kata-kata sumpah/janji dimaksud adalah sebagai berikut:
"Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan menentukan
kewajiban saya selaku Wakil Gubernur/Wakil Bupati/wakil Walikota dengan
sebaik-baiknja sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya, bahwa saya akan selalu
taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara, dan
bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan Undang-Undang Dasar 1945
sebagai konstitusi negara serta segala peraturan perundang-undangan yang
berlaku bagi Daerah dan Negara kesatuan Republik Indonesia".
(5) Ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Pasal 41, Pasal 43,
kecuali huruf g, Pasal 47 sampai dengan Pasal 54, berlaku juga bagi Wakil
Kepala Daerah.
(6) Wakil Kepala Daerah Propinsi disebut Wakil Gubernur, Wakil Kepala Daerah
Kabupaten disebut Wakil Bupati dan Wakil Kepala Daerah Kota disebut
Wakil Walikota.
Pasal 57
(1) Wakil Kepala Daerah mempunyai tugas:
a. membantu.Kcl)ala Daerah dalam melaksanakan kcwajibannya;
b. mengkoordinasikan kegiatan instansi pemerintahan di Daerah; dan
c. melaksanakantugas-tups lain yang diberikan oieh Kepala Daerah.
(2) Wakil Kepala Daerah bertanggungjawab kepada Kepala Daerah.
(3) Wakil Kepala Daerah melaksanakan tugas dan wewenang Kepala Daerah
apabila Kepala Daerah berhalangan.
Pasal 58
(1) Apabila Kepala Daerah berhalangan tetap, jabatan Kepala Daerah diganti
oleh Wakil Kepala Daerah sampai habis masa jabatannya.
(2) Apabila Wakil Kepala Daerah berhalangan tetap, jabatan Wakil Kepala Daerah
tidak diisi.
(3) Apabila Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berhalangan tetap, sekretaris
Daerah melaksanakan tugas Kepala Daerah untuk sementara waktu.
(4) Apabila Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berhalangan tetap, DPRD
menyelenggarakan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah selambat-
lambatnya dalam waktu tiga bulan.
Bagian Kesebelas
Perangkat Daerah
Pasal 60
Perangkat Daerah terdiri atas Sekretariat Daerah, Dinas Daerah dan
lembaga teknis Daerah lainnya, sesuai dengan kebutuhan Daerah.
Pasal 61
(1) Sekretariat Daerah dipimpin oleh Sekretaris Daerah.
(2) Sekretaris Daerah Propinsi diangkat oleh Gubernur alas persetujuan pimpinan
DPRD dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat.
(3) Sekretaris Daerah Propinsi karena jabatannya adalah Sekretaris Wilayah
Administrasi.
(4) Sekretaris Daerah Kabupaten atau Sekretaris Daerah Kota diangkat oleh Bupati
atau Walikota atas persetujuan pimpinan DPRD dari Pegawai Negeri Sipil
yang memenuhi syarat.
(5) Sekretaris Daerah berkewajiban membantu Kepala Daerah dalam menyusun
kebijakan serta membina hubungan kerja dengan dinas, lembaga teknis, dan
unit pelaksana lainnya.
(6) Sekretaris Daerah bertanggung jawab kepada Kepala Daerah.
(7) Apabila Sekretaris Daerah berhalangan melaksanakan tugasnya, tugas
Sekretaris Daerah dilaksanakan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Kepala (3)
Daerah.
Pasal 62
(1) Dinas Daerah adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah.
(2) Dinas dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang diangkat oleh Kepala Daerah
dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat alas usul Sekretaris Daerah.
(3) Kepala Dinas bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah.
Pasal 63
Penyelenggaraan wewenang yang dilimpahkan oleh Pemerintah kepada Gubernur
selaku wakil Pemerintah dalam rangka dekonsentrasi, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (3), dilaksanakan oleh Dinas Propinsi.
Pasal 64
(1) Penyelenggaraan bidang pemerintahan yang menjadi wewenang Pemerintah,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dilakukan oleh instansi vertikal.
(2) Pembentukan, susunan organisasi, formasi dan tata laksananya, sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 65
Di Daerah dapat dibentuk lembaga teknis sesuai dengan kebutuhan Daerah.
Pasal 66
(1) Kecamatan merupakan perangkat Daerah Kabupaten dan Daerah Kota yang dipimpin
oleh Kepala Kecamatan.
(2) Kepala Kecamatan disebut Camat.
(3) Camat diangkat oleh Bupati/Walikota alas usul Sekretaris Daerah Kabupaten/
kota dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat.
(4) Camat menerima pelimpahan sebagian kewenangan pemerintahan dari Bupati/
Walikota.
(5) Camat bertanggungjawab kepada Bupati atau Walikota.
(6) Pembentulan Kecamatan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 67
(1) Kelurahan merupakan perangkat Kecamatan yang dipimpin oleh Kepala Kelurahan.
(2) Kepala Kelurahan disebut Lurah.
(3) Lurah diangkat dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat oleh Walikota/
Bupati atas usul Camat.
(4) Lurah menerima pelimpahan sebagian kewenangan pemerintahan dari Camat.
(5) Lurah bertanggung jawab kepada Camat.
(6) Pembentukan Kelurahan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 68
(1) Susunan organisasi perangkat Daerah ditetapkan (1) Peraturan Daerah dan
Keputusan Kepala Daerah dengan Peraturan Daerah sesuai dengan pedoman
yang ditetapkan Pemerintah.
(2) Formasi dan persyaratan jabatan perangkat Daerah (2) ditetapkan dengan
Keputusan Kepala Daerah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan Pemerintah.
BAB VI
PERATURAN DAERAH DAN KEPUTUSAN
KEPALA DAERAH
Pasal 69
Kepala Daerah menetapkan Peraturan Daerah atas persetujuan DPRD dalam rangka
penyelenggaraan Otonomi Daerah dan penjabaran lebih lanjut dari peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pasal 70
Peraturan Daerah tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum, Peraturan
Daerah lain dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pasal 71
(1) Peraturan Daerah dapat memuat ketentuan tentang pembebanan biaya paksaan
penegakan hukum seluruhnya atau sebagian kepada pelanggar.
(2) Peraturan Daerah dapat memuat ancaman pidana kurungan paling lama enam
bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)
dengan atau tidak merampas barang tertentu untuk Daerah, kecuali jika
ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 72
(1) Untuk melaksanakan Peraturan Dacrah dan alas kuasa peraturan perundang-
undangan lain yang berlaku, Kepala Daerah menetapkan keputusan Kepala
Daerah.
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak boleh bertentangan
dengan kepentingan umum, peraturan daerah, dan peraturan perundang-undangan
yang lebih tinggi.
Pasal 73
(1) Peraturan daerah dan keputusan kepala daerah yang bersifat mengatur
diundangkan dengan menempatkannya dalam Lembaran Daerah.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mempunyai kekuatan hukum dan
mengikat setelah diundangkan dalam Lembaran Daerah.
Pasal 74
(1) Penyidikan dan penuntutan terhadap pelanggaran atas ketentuan Peraturan
Daerah dilakukan oleh pejabat penyidik dan penuntut sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2) Dengan Peraturan Daerah dapat juga ditunjuk pejabat lain yang diberi tugas
untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Peraturan
Daerah.
BAB VII
KEPEGAWAIAN DAERAH
Pasal 75
Norma, standar, dan prosedur mengenai pengangkatan, pemindahan, pemberhentian,
penetapan pensiun gaji , tunjungan, kesejahteraan, hak dan kewajiban, serta
kedudukan hukum Pegawai Negeri Sipil di Daerah dan Pegawai Negeri Sipil Daerah,
ditetapkan dengan pcraturan perundang-undangan.
Pasal 76
Daerah mempunyai kewenangan untuk melakukan pengangkatan, pemindahan,
pemberhentian, penetapan pensiun gaji, tunjangan dan kesejahteraan pegawai,
serta pendidikan dan pelatihan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan Daerah yang
ditetapkan dengan Peraturan Daerah, berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasal 77
Pemerintah Wilayah Propinsi melakukan pengawasan pelaksanaan administrasi
kepegawaian dan karir pegawai di wilayahnya sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
BAB VIII
KEUANGAN DAERAH
Pasal 78
(1) Penyelenggaraan tugas Pemerintah Daerah dan DPRD dibiayai dari dan atas
beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2) Penyelenggaraan tugas Pemerintah di Daerah dibiayai dari dan atas bebas
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 79
Sumber pendapatan Daerah terdiri atas:
a. pendapatan asli Dacrah, yaitu:
1) hasil pajak Daerah;
2) hasil retribusi Daerah;
3) hasil perusahaan milik Daerah, dan hasil pengelolaan kekayaan Daerah
yang dipisahkan; dan
4) lain-lain pcndapatan asli Daerah yang sah;
b. dana perimbangan;
c. pinjaman Daerah; dan
d. lain-lain pendapatan Daerah yang sah.
Pasal 80
(1) Dana perimbangan, sebagaimana. dimaksud dalam Pasal 79, terdiri atas:
a. bagian Daerah dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak
atas Tanah dan Bangunan, dan penerimaan dari sumber daya alam;
b. dana alokasi umum; dan
c. dana alokasi khusus.
(2) Bagian Daerah dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor perdesaan,
perkotaan, dan perkebunan serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diterima langsung oleh Daerah
penghasil.
(3) Bagian Daerah dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor pertambangan
serta kehutanan dan penerimaan dari sumber daya alam, sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a, diterima oleh, Daerah penghasil dan Daerah lainnya
untuk pemerataan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3) ditetapkan dengan Undang-undang.
Pasal 81
(1) Pemerintah Daerah dapat melakukan peminjaman dari sumber dalam negeri dan/
atau dari sumber luar negeri untuk membiayai kegiatan pemerintahan dengan
persetujuan DPRD.
(2) Pinjaman dari dalam negeri diberitahukan kepada Pemerintah dan dilaksanakan
sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(3) Peminjaman dan sumber dana pinjaman yang berasal dari luar negeri,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mendapatkan persetetujuan
Pemerintah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Tata cara peminjaman, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
ditetapkan oleh Pemerintah.
Pasal 82
(1) Pajak dan retribusi Daerah ditetapkan dengan Undang-undang.
(2) Penentuan tarif dan tata cara pemungutan pajak dan retribusi Daerah
ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 83
(1) Untuk mendorong pemberdayaan Daerah, Pemerintah memberi intensif fiskal dan
nonfiskal tertentu.
(2) Ketentuan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 84
Daerah dapat memiliki Badan Usaha Milik Daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan dan pembentukannya diatur dengan Peraturan Daerah.
Pasal 85
(1) Barang milik Daerah yang digunakan untuk melayani kepentingan umum tidak
dapat digadaikan, dibebani hak tanggungan dan/atau dipindahtangankan.
(2) Kepala Daerah dengan persetujuan DPRD dapat menetapkan keputusan tentang:
a. penghapusan tagihan Daerah sebagian atau seluruhnya;
b. persetujuan penyelesaian sengketa perdata secara damai; dan
c. tindakan hukum lain mengenai barang milik Daerah.
Pasal 86
(1) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah
selambat-lambatnya satu bulan setelah ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.
(2) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ditetapkan dengan
Peraturan Daerah selambat-lambatnya tiga bulan sebelum tahun anggaran
berakhir.
(3) Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ditetapkan dengan
Peraturan Daerah selambat-lambatnya tiga bulan setelah berakhirnya tahun
anggaran yang bersangkutan.
(4) Pedoman tentang penyusunan, perubahan, dan perhitungan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(5) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang telah ditetapkan dengan
Peraturan Dacrah disampaikan kepada Gubernur bagi Pemerintah Kabupaten/Kota
dan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi Pemerintah Propinsi
untuk diketahui.
(6) Pedoman tentang pengurusan, pertanggungjawaban, dan pengawasan kcuangan
Daerah serta tata cara penyusunan Anggaran Pcndapatan dan Belanja Dacrah,
pelaksanaan tata usaha keuangan Dacrah dan penyusunan perhitungan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Dacrah ditetapkan sesuai dcngan peraturan perundang-
undangan.
BAB IX
KERJA SAMA DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pasal 87
(1) Beberapa Daerah dapat mengadakan kerjasama antar Daerah yang diatur dengan
keputusan bersama.
(2) Daerah dapat membentuk Badan Kerja Sama Antar Daerah.
(3) Daerah dapat mengadakan kerja sama dengan badan lain yang diatur dengan
keputusan bersama.
(4) Keputusan bersama dan/atau kerjasama, sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3) yang membebani masyarakat dan Daerah harus
mendapatkan persctujuan DPRD masing-masing.
Pasal 88
Daerah dapat mengadakan kerja sama yang saling menguntungkan dengan lembaga/
badan luar negeri, yang diatur dengan keputusan bersama, kecuali menyangkut
kewenangan Pemerintah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Tata cara, sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Pemerintah.
Pasal 89
(1) Perselisihan antar Daerah diselesaikan oleh Pemerintah secara musyawarah.
(2) Apabila dalam penyelesaian perselisihan antar Daerah, sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), terdapat salah satu pihak yang tidak menerima keputusan
Pemerintah, pihak tersebut dapat mengajukan penyelesaian kepada Mahkamah
Agung.
BAB X
KAWASAN PERKOTAAN
Pasal 90
Selain Kawasan Perkotaan yang berstatus Daerah Kota, perlu ditetapkan
Kawasan Perkotaan yang terdiri atas:
a. Kawasan Perkotaan yang merupakan bagian Daerah Kabupaten;
b. Kawasan Perkotaan baru yang merupakan hasil pembangunan yang mengubah
Kawasan Perdesaan menjadi Kawasan Perkotaan; dan
C. Kawasan Perkotaan yang merupakan bagian dari dua atau lebih Daerah yang
berbatasan sebagai satu kesatuan sosial, ekonomi, dan fisik perkotaan.
Pasal 91
(1) Pemerintah Kota dan/atau Pemerintah Kabupaten yang wilayahnya berbatasan
langsung dapat membentuk lembaga bersama untuk mengelola Kawasan perkotaan.
(2) Di Kawasan Perdesaan yang direncanakan dan dibangun menjadi Kawasan
Perkotaan di Daerah Kabupaten, dapat dibentuk Badan Pengelola Pembangunan
yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dan hal-hal lain
mengenai pengelolaan Kawasan Perkotaan ditetapkan dengan Peraturan Daerah
sesuai dengan pedoman yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 92
(1) Dalam penyelenggaraan pembangunan Kawasan Perkotaan, Pemerintah Daerah
perlu mengikut sertakan masyarakat dan pihak swasta.
(2) Pengikutsertaan masyarakat, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), merupakan
upaya pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan perkotaan.
(3) Pengaturan mengenai Kawasan Perkotaan ditetapkan dengan peraturan
perundang-undangan.
BAB XI
D E S A
Bagian Pertama
Pembentukan, Penghapusan dan/atau
Penggabungan Desa
Pasal 93
(1) Desa dapat dibentuk, dihapus, dan/atau digabung dengan memperhatikan
asal-usulnya atas prakarsa masyarakat dengan persetujuan Pemerintah
Kabupaten dan DPRD.
(2) Pembentukan, penghapusan, dan/atau penggabungan Desa, sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 94
Di Desa dibentuk Pemerintah Desa dan Badan Perwakilan Desa, yang merupakan
Pemerintahan Desa.
Bagian Kedua
Pemerintah Desa
Pasal 95
(1) Pemerintah Desa terdiri atas Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain
dan perangkat Desa.
(2) Kepala Desa dipilih langsung oleh Penduduk Desa dari calon yang memenuhi
syarat.
(3) Calon Kepala Desa yang terpilih dengan mendapatkan dukungan suara terbanyak,
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan oleh Badan Perwakilan Desa
dan disahkan oleh Bupati.
Pasal 96
Masa jabatan Kepala Desa paling lama sepuluh tahun atau dua kali masa
jabatan terhitung sejak tanggal ditetapkan.
Pasal 97
Yang dapat dipilih menjadi Kepala Desa adalah penduduk Desa warga negara
Republik Indonesia dengan syarat-syarat:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
C. tidak pernah terlibat langsung atau tidak langsung dalam kegiatan yang
mengkhianati Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, G30S/PKI dan/atau
kegiatan organisasi terlarang lainnya;
d. berpendidikan sckurang-kurangnya Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan/atau
berpengetahuan yang sederajat;
e. berumur sekurang-kurangnya 25 tahun;
f. sehat jasmani dan rohani;
g. nyata-nyata tidak terganggu jiwa/ingatannya;
h. berkelakuan baik, jujur, dan adil;
i. tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana;
j. tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang
mempunyai kekuatan hukum tetap;
k. mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di Desa setempat;
1. bersedia dicalonkan menjadi Kepala desa; dan
m. memenuhi syarat-syarat lain yang sesuai dengan adat istiadat yang diatur
dalam Peraturan Daerah.
Pasal 98
(1) Kepala Desa dilantik oleh Bupati atau pejabat lain yang ditunjuk.
(2) Sebelum memangkujabatannya,Kepala Desa mengucapkan sumpah/janji.
(3) Susunan kata-kata sumpal/janji dimaksud adalah sebagai berikut:
"Demi Allah (Tithan), saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan memenuhi
kewajiban saya selaku Kepala Desa dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya,
dan seadil-adilnya; bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan
mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara; dan bahwa saya akan
menegakkan kehidupan demokrasi dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai
konstitusi negara setia segala peraturan perundang~undangan yang berlaku
bagi Desa, Daerah, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 99
Kewenangan Desa mencakup:
a. kewenangan yang sudah ada berdasarkan hak asal-usul Desa;
b. kewenangan yang oleh peraturan pcrundang-undangan yang berlaku belum
dilaksanakan o1eh Daerah dan Pemerintah; dan
c. Tugas Pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Propinsi, dan/atau Pemerintah
Kabupaten.
Pasal 100
Tugas Pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan/atau Pemerintah
Kabupaten kepada Desa disertai dengan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta
sumber daya manusia.
Pasal 101
Tugas dan kewajiban Kepala Desa adalah:
a. memimpin penyelenggaraan Pemerintah Desa;
b. membina kehidupan masyarakat Desa;
C. membina perekonomian Desa;
d. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
e. mendamaikan perselisihan masyarakat di Desa; dan mewakili Desanya di dalam
dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukumnya.
Pasal 102
Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban, sebagaimana dimaksud dalam Pasal
101, Kepala Desa:
a. bertanggungjawab kepada rakyat melalui Badan Perwakilan Desa; dan
b. menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya kepada Bupati.
Pasal 103
(1) Kepala Desa berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. mengajukan berhenti atas permintaan sendiri;
c. tidak lagi memenuhi syarat dan/atau melanggar sumpah/janji;
d. berakhir masa jabatan dan telah dilantik Kepala Desa yang baru; dan
e. melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku izin/atau norma yang hidup dan
berkembang dalam masyarakat Desa.
(2) Pemberhentian Kepala Desa, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan
oleh Bupati atas usul Badan Perwakilan Desa.
Bagian Ketiga
Badan Perwakilan Desa
Pasal 104
Badan Perwakilan Desa atau yang disebut dengan nama lain berfungsi mengayomi
adat istiadat, membuat Peraturan Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi
masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Pasal 105
(1) Anggota Badan Perwakilan Desa dipilih dari dan oleh penduduk Desa yang
memenuhi persyaratan.
(2) Pimpinan Badan Perwakilan Desa dipilih dari dan oleh anggota.
(3) Badan Perwakilan Desa bersama dengan Kepala Desa menetapkan Peraturan Desa.
(4) Pelaksanaan Peraturan Desa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Bagian Keempat
Lembaga Lain
Pasal 106
Di Desa dapat dibentuk lembaga lainnya sesuai dengan kebutuhan Desa dan
ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Bagian Kelima
Keuangan Desa
Pasal 107
(1) Sumber pendapatan Desa terdiri atas:
a. pendapatan asli desa yang meliputi:
1. hasil usaha desa;
2. hasil kekayaan desa;
3. hasil swadaya dan partisipasi;
4. hasil gotong royong; dan
5. lain-lain pendapatan asli desa yang sah.
b. bantuan pemerintah kabupaten yang meliputi:
1). bagian dari perolehan pajak dan retribusi daerah; dan
2). bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima
oleh pemerintah kabupaten;
c. bantuan dari pemerintah dan pemerintah propinsi;
d. sumbangan dari pihak ketiga; dan
e. pinjaman desa.
(2) Sumber pendapatan desa, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelola melalui
anggaran pendapatan dan belanja desa.
(3) Kepala desa bersama Badan Perwakilan Desa menetapkan anggaran pendapatan dan
belanja desa setiap tahun dengan peraturan desa.
(4) Pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja desa ditetapkan oleh bupati.
(5) Tatacara dan pungutan objek pendapatan dan belanja desa dan badan perwakilan
desa.
Pasal 108
Desa dapat memiliki badan usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keenam
Kerja Sama Antar Desa
Pasal 109
(1) Beberapa Desa dapat mengadakan kerja sama untuk kepentingan Desa yang diatur
dengan keputusan bersama dan diberitahukan kepada Camat.
(2) Untuk pciaksanaan kerja sama, scbagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat
dibentuk Badan Kerja Sama.
Pasal 110
Pemerintah Kabupaten dan/atau pihak ketiga yang merencanakan pembangunan
bagian wilayah Desa menjadi wilayah permukiman, industri, dan jasa wajib
mengikutsertakan Pemerintah Desa dan Badan Perwakilan Desa dalam perencanaan,
pelaksanaan, dan pengawasannya.
Pasal 111
(1) Pengaturan lebih lanjut mengenai Desa ditetapkan dalam Peraturan Daerah
Kabupaten, sesuai dengan pedoman umum yang ditetapkan oleh Pemerintah
berdasarkan undang-undang ini.
2) Peraturan Daerah, sebagaimana dimaksud pada ayat(1), wajib mengakui dan
menghormati hak, asal-usul dan adat istiadat Dcsa.
BAB XII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 112
(1) Dalam rangka pembinaan, Pemerintah memfasilitasi penyelenggaraan Otonomi
Daerah.
2) Pedoman mengenai pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan Otonomi
Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 113
Dalam rangka pengawasan, Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah
disampaikan kepada Pemerintah selabat-lambatnya lima belas hari setelah
ditetapkan.
Pasal 114
(1) Pemerintah dapat membatalkan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala
Daerah yang bertentangan dengan kepentingan umum atau peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi dan/atau peraturan perundang-undangan
lainnya.
(2) Keputusan pembatalan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberitahukan kepada Daerah yang
bersangkutan dengan mcnyebutkan alasan-alasannya.
(3) Selambat-lambatnya satu minggu setelah keputusan pembatalan Peraturan
Daerah dan Keputusan Kepala Daerah, sebagaimana dimaksud pada ayat(2),
Peraturan Daerah atau Keputusan Kepala Daerah tersebut dibatalkan
pelaksanaannya.
(4) Daerah yang tidak dapat mcnerima keputusan pembatalan Peraturan Daerah dan
Keputusan Kepala Daerah, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat
mengajukan kcbcratan kcpada Mahkamah Agung setelah mengajukannya kepada
Pemerintah.
BAB XIII
DEWAN PERTIMBANGAN OTONOMI DAERAH
Pasal 115
(1) Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah bertugas memberikan pertimbangan kepada
Presiden mengenai:
a. pembentukan, penghapusan, penggabungan,dan pemekaran Dcsa;
b. perimbangan keuangan Pusat dan Daerah; dan
c. kemampuan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota untuk melaksanakan kewenangan
tertentu, sebagaiinana dimaksud dalam Pasal 11.
(2) Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah terdiri atas Menteri Dalam Negeri, Menteri
Keuangan, Menteri Sekretaris Negara, menteri lain sesuai dengan kebutuhan,
perwakilan Asosiasi Pemerintah Daerah,dan wakil-wakil Dacrah yang dipilih
oleh DPRD.
(3) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan karena jabatannya adalah Ketua
dan Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah.
(4) Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah mengadakan rapat sekurang-kurangnya satu
kali dalam enam bulan.
(5) Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah bertanggungjawab kepada Presiden.
(6) Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 116
Dalam melaksanakan tugasnya Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah dibantu oleh
Kepala Sekretariat yang membawahkan Bidang Otonomi Daerah dan Bidang
Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.
BAB XIV
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 117
Ibukota Negara Republik Indonesia, Jakarta karena kedudukannya diatur
tersendiri dengan Undang-undang.
Pasal 118
(1) Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur dapat diberikan otonomi khusus dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali ditetapkan lain oleh
peraturan perundang-undangan.
(2) Pengaturan mengenai penyelenggaraan otonomi khusus, sebagaimana dimaksud
pada ayat (1),ditetapkan dengan Undang-undang.
Pasal 119
(1) Kewenangan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota,sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11, berlaku juga di kawasan otoritas yang terletak di Daerah
Otonom, yang mcliputi badan otorita, kawasan pelabuhan, kawasan bandar
udara, kawasan perumahan, kawasan industri, kawasan perkebunan,kawasan
pertambangan, kawasan kehutanan,kawasan, pariwisata, kawasan jalan bebas
hambatan,dan kawasan lain yang sejenis.
(2) Pengaturan lebih lanjut, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan
dengan Peraturan Pemcrintah.
Pasal 120
(1) Dalam rangka menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum serta
untuk menegakkan Peraturan Daerah dibentuk Satuan Polisi Pamong Praja
sebagai perangkat Pemerintah Daerah.
(2) Susunan organisasi, formasi, kedudukan, wewenang, hak, tugas, dan
kewajiban Polisi Pamong Praja ditetapkan dengan Peraturan Daerah, sesuai
dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Pasal 121
Sebutan Propinsi Daerah Tingkat I, Kabupaten Daerah Tingkat II, dan
Kotamadya Daerah Tingkat II, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor
5 Tahun 1974, berubah masing-masing menjadi Propinsi, Kabupaten, dan Kota.
Pasal 122
Keistimewaan untuk Propinsi Daerah Istimewa Aceh dan Propinsi Daerah
Istimewa Yogyakarta, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun
1974, adalah tetap dengan ketentuan bahwa penyelenggaraan pemerintahan
Propinsi Istimewa Aceh dan Propinsi Istimewa Yogyakarta didasarkan pada
undang-undang ini.
Pasal 123
Kewenangan Daerah, baik kewenangan pangkal alas dasar pembentukan
Daerah maupun kewenangan tambahan alas dasar Peraturan Pemerintah dan/atau
dasar peraturan perundang-undangan lainnya,penyelenggaraannya disesuaikan
dengan Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11 undang-undang ini.
BAB XV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 124
Pada saat berlakunya undang-undang ini, nama, batas dan ibukota Propinsi
Daerah Tingkat I, Daerah Istimewa, Kabupaten Daerah Tingkat II, dan Kotamadya
Daerah Tingkat II, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan
adalah tetap.
Pasal 125
(1) Kotamadya Batam, Kabupaten Paniai, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Mimika,
Kabupaten Simuelue, dan semua Kota Administratif dapat ditingkatkan menjadi
Daerah Otonom dengan memperhatikan Pasal 5 undang-undang ini.
(2) Selambat-lambatnya dua tahun setelah tanggal ditetapkannya undang-undang
ini, Kotamadya,Kabupaten, dan Kota Administratif, scbagaimana dimaksud
pada ayat (1), sudah harus berubah statusnya menjadi Kabupaten/Kota jika
memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam Pasal 5 UU ini.
(3) Kotamadya, Kabupatenan dan Kota Administratif,sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dapat dihapus jika tidak memenuhi ketentuan untuk ditingkatkan
statusnya mcnjadi Dacrah Otonom.
Pasal 126
(1) Kecamatan, Kelurahan, dan Desa yang ada pada saat mulai berlakunya
undang-undang ini tetap sebagai Kecamatan, Kelurahan, dan Desa atau yang
disebut dengan nama lain, sebagainiana yang dimaksud dalam Pasal 1 huruf
m, huruf n, dan huruf o undang-undang ini, kecuali ditentukan lain oleh
peraturan pcrundang-undangan.
(2) Desa-desa yang ada dalam wilayah Kotamadya ,Kotamadya Administratif, dan
Kota Administratif berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 pada saat
mulai bcrlakunya undang-undang ini ditetapkan sebagai Kelurahan,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf n undang-undang ini.
Pasal 127
Selama belum ditetapkan peraturan pelaksanaan undang-undang ini, seluruh
instruksi, petunjuk atau pedoman yang ada atau yang diadakan olch Pemerintah
dan Pemerintah Daerah j1ka tidak bertentangan dengan undang-undang ini
dinyatakan tetap berlaku.
Pasal 128
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I,Wakil Gubernur Kepala Daerah Tingkat I,
Bupati Kepala Daerah Tingkat II, Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II,
Wakil Bupati Kepala Daerah Tingkat II, Wakil Walikotamadya Kepala Daerah
Tingkat II, Bupati,Walikotamadya, Walikota, Camat, Lurah, dan Kepala Desa
beserta perangkatnya yang ada, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1974 dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979, pada saat mulai
berlakunya undang-undang ini tetap menjalankan tugasnya, kecuali ditentukan
lain berdasarkan undang-undang ini.
Pasal 129
(1) Dengan diberlakukannya undang-undang ini, Lembaga Pembantu Gubernur,
Pembantu Bupati, pembantu Walikotamadya, dan Badan Pertimbangan
Daerah, sebagaimana dimaksud dalain Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974,
dihapus.
(2) Instansi verlikal di Daerah selain yang menangani bidang-bidang luar
negeri, pertahanan keamanan,peradilan, moneter, dan fiskal, serta agama,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, menjadi perangkat Daerah.
(3) Semua instansi vertikal yang menjadi perangkat Daerah, sebagaimana
dimaksud pada ayat (2),kekayaannya dialihkan menjadi milik Daerah.
Pasal 130
(1) Apabila masa jabatan Wakil Kepala Daerah berakhir lebih awal daripada
masa jabatan Kepala Daerah, jabatan wakil Kepala Daerah tidak diisi.
(2) Apabila masa jabatan Wakil Kepala Daerah berakhir lebih lambat dari
pada masa jabatan Kepala Daerah, masa jabatan Wakil Kepala Daerah
disesuaikan dengan masa jabatan Kepala Daerah.
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 131
Pada saat bcrlakunya undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku
lagi:
a. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan
Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3037);
b. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tcntang Pemeritahan Desa
(Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 56, Tambahan Lcmbaran Negara Nomor
3153).
Pasal 132
(1) Undang-undang ini sudah selesai sclambat-lambatnya satu tahun sejak
undang-undang ini ditetapkan.
(2) Pelaksanaan undang-undang ini dilakukan secara efektif selambat-
lambatnya dalam waktu dua tahun sejak ditetapkannya undang-undang ini.
Pasal 133
Ketentuan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dan/atau tidak
sesuai dengan undang-undang ini, diadakan penyesuaian.
Pasal 134
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundang.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
undang-undang ini dengan penempatannya dalam lembaran negara Republik
Indonesia.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal l
Dalam Undang-undang. ini yang dimaksud dengan:
a. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah perangkat Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari.Presiden beserta para Menteri.
b. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat Daerah Otonom yang
lain sebagai Badan Eksekutif Daerah.
C. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Selanjutnya disebut DPRD adalah Badan
Legislatif Daerah.
d. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Otonom oleh
Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas Desentralisasi.
e. Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada
Daerah Otonom dalam kerangka Negara Kcsatuan Republik Indonesia.
f. Dekonsentrazi, adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada Gubernur
sebagai wakil Pemerintah dan atau perangkat pusat di Daerah.
g. Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada Daerah dan Desa dan
dari Daerah ke Desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai
pembiayaan, sarana dan prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban
melaporkan pelaksanaanaya dan mempertanggungjawabkannya kepada yang
menugaskan.
h. Otonomi Daerah adalah kewenangan Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan
aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
i. Daerah Otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum
yang mempunyai batas daerah tertentu,berwenang mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan
aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
j. Wilayah Administrasi adalah wilayah kerja Gubernur selaku wakil Pemerintah.
k. Instansi Vertikal adalah perangkat Departemen dan atau Lembaga Pemerintah
Non Departemen di Daerah.
1. Pejabat yang berwenang adalah pejabat Pemerintah di tingkat Pusat dan atau
pejabat Pemerintah di Daerah Propinsi yang berwenang membina dan mengawasi
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
m. Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat Daerah Kabupaten dan
Daerah Kota.
n. Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai perangkat Daerah Kabupaten dan/
atau Daerah Kota di bawah Kecamatan.
o. Desa atau yang discbut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah
kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat
istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada
di Daerah Kabupaten.
p. Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian,
termasuk pengelolaan sumber daya alam, dengan susunan fungsi kawasan sebagai
tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial,
dan (2)Pembentukau, nama, batas, dan ibukota kegiatan ekonomi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Undang.
q. Kawasan Perkotaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama bukan
pertanian, dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan,
pemusatan dan distribusi pelayanan jasaserta perubahan nama dan pemindahan ibukota
pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
BAB II
PEMBAGIAN DAERAH
Pasal 2
(1) Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi dalam Daerah Propinsi,
Daerah Kabupaten, dan Daerah Kota yang bersifat otonom,
(2) Daerah Propinsi berkedudukan juga sebagai Wilayah Administrasi.
Pasal 3
Wilayah Daerah Propinsi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1),
terdiri atas wilayah darat dan wilayah laut sejauh dua batas mil laut yang diukur
dari garis pantai ke arah laut lepas dan atau ke arah perairan kepulauan.
BAB III
PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN DAERAH
Pasal 4
(1) Dalam rangka Pelaksanaan asas Desentralisasi dibentuk dan disusun Daerah
Propinsi, Daerah Kabupaten, dan Daerah Kota yang berwenang mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat.
(2) Daerah-daerah sebagaimana pada ayat (1) masing-masing berdiri sendiri dan
tidak mempunyai hubungan hirarki satu sama Lain.
Pasal 5
(1) Daerah dibentuk berdasarkan pertimbangan kemampuan ekonomi, potensi Daerah,
sosial-budaya, sosial-politik, jumlah penduduk, luas Daerah, dan
pertimbangan lain yang memungkinkan terselenggaranya Otonomi Daerah.
(2) Pembentukan, nama, batas, dan ibukota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Daerah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah ekonomi.
(3) Perubahan,batas yang tidak mengakibatkan ghapusan suatu Daerah, perubahan
nama Daerah, serta perubahan nama daerah, serta perubahan nama dan
pemindahan ibukota daerah ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
(4) Syarat-syarat pembentukan Daerah, sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 6
(1) Daerah yang tidak mampu menyelenggarakan Otonomi Daerah dapat dihapus dan
atau digabung dengan Daerah lain.
(2) Daerah dapat dimckarkan menjadi lebih dari satu Daerah.
(3) Kriteria tentang penghapusan, penggabungan, dan pemekaran Daerah,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
(4) Penghapusan, penggabungan dan pemekaran Daerah, sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan dengan Undang-undang.
BAB IV
KEWENANGAN DAERAH
Pasal 7
(1) Kewenangan Daerah mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan,
kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamananan,
peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.
(2) Kewenangan bidang lain, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi
kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan
nasional secara makro, dana perimbangan keuangan, sistem administrasi
negara dan lembaga perekonomian negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber
daya manusia, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang
strategis, konservasi, dan standardisasi nasional.
pasal 8
(1) Kewenangan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah dalam rangka
desentralisasi harus disertai dengan penyerahan dan penngalihan pembiayaan,
sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia sesuai dengan kewenangan
yang diserahkan tersebut.
(2) Kewenangan Pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur dalam rangka
dekosentrasi harus disertai dengan pcmbiayaan sesuai dengan kewenangan yang
dilimpahkan tersebut.
Pasal 9
(1) Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom mencakup kewenangan dalam bidang
pemerintahan yang bersifat lintas Kabupaten dan Kota, serta kewenangan dalam
bidang pemerintahan tertentu lainnya.
(2) Kewenangan propinsi sebagai Daerah Otononi termasuk juga kewenangan yang
tidak atau belum dapat dilaksanakan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota.
(3) Kewenangan Propinsi sebagai Wilayah Administrasi mencakup kewenangan dalam
bidang pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah.
Pasal 10
(1) Daerah berwenang mengelola sumber daya nasional yang tersedia di wilayahnya
dan bertanggung jawab memelihara kelestarian lingkungan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(2) Kewenangan Daerah di wilayah laut, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,
meliputi:
a. eksplorasi, eksploitas4 konservasi, dan pengelolaan kekayaan laut sebatas
wilayah laut tersebut;
b. pengaturan kepentingan administratif;
c. pengaturan tata ruang;
d. penegakan hukum terhadap peraturan yang dikeluarkan oleh Daerah atau yang
dilimpahkan kewenangannya oieh Pemerintah; dan
f. bantuan penegakan keamanan dan kedaulatan negara.
(3) Kewenangan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota di wilayah laut, sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), adalah sejauh sepertiga dari batas laut Daerah
Propinsi.
(4) Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 11
(1) Kewenangan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota mencakup semua kewenangan
pemerintahan selain kewenangan yang dikecualikan dalam Pasal 7 dan yang
diatur dalam Pasal 9.
(2) Bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh Daerah Kabupaten dan Daerah
Kota meliputi pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian,
perhubungan, industri dan perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup,
pertanahan, koperasi, dan tenaga kerja.
Pasal 12
Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
dan Pasal 9 ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 13
(1) Pemerintah dapat menugaskan kepada Daerah tugas-tugas tertentu dalam rangka
tugas pembantuan disertai pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya
manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggung
jawabkannya kepada Pemerintah.
(2) Setiap penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan
peraturan pcrundang-undangan.
BAB V
BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN DAERAH
Bab Kesatu
Umum
Pasal 14
(1) Di Daerah dibentuk DPRD sebagai Badan Legislatif Daerah dan Pemerintah
Daerah sebagai Badan Eksekutif Daerah.
(2) Pemerintah Daerah terdiri atas Kepala, Daerah beserta perangkat Daerah
lainnya.
Bagian Kedua
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 15
Kedudukan, susunan, tugas, wewenang, hak, keanggotaan, pimpinan, dan alat
kelengkapan DPRD diatur dengan Undang-undang.
Pasal 16
(1) DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat di Daerah merupakan wahana untuk
melaksanakan demokrasi berdasarkan Pancasila.
(2) DPRD sebagai Badan Legislatif Daerah berkedudukan sejajar dan menjadi mitra
dari Pemerintah Daerah.
Pasal 17
(1) Keanggotaan DPRD dan jumlah anggota DPRD ditetapkan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2) Alat kelengkapan DPRD terdiri atas pimpinan, komisi-komisi, dan panitia-
panitia.
(3) DPRD membentuk fraksi-fraksi yang bukan merupakan alat kelengkapan DPRD.
(4) Pelaksanaan ketentuan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3),
diatur dengan Peraturan Tata Tertib DPRD.
Pasal 18
(1) DPRD mempunyai tugas dan wewenang:
a. memilih Guberaur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil
Walikota;
b. memilih anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat dari Utusan Daerah;
C. mengusulkan pcngangkatan dan pemberhentian Gubcrnur/Wakil Gubernur,
Bupati/Wakil Bupati, atau Walikota/Wakil Walikota;
d. bersama dengan Gubcrnur, Bupati, atau Walikota membentuk Peraturan Daerah;
e. bersama dengan Gubernur, Bupati atau Walikota menetapkan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah;
f. melaksanakan pengawasan terhadap:
1). Pelaksanaan Peraturan Daerah dan peraturan perundang-undangan lain;
2). Pelaksanaan Keputusan Gubernur, Bupati,dan Walikota;
3). pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
4). kebijakan Pemerintah Daerah; dan
5). pelaksanaan kerja sama internasional di Daerah.
g. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah terhadap rencana
perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan Daerah; dan.
h. menampung dan menindaklanjuti aspirasi Daerah dan masyarakat.
(2) Pelaksanaan tugas dan wewenang, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur
dalam Peraturan Tata Tertib DPRD.
Pasal 19
(1) DPRD mempunyai hak:
a. meminta pertanggungjawaban Gubernur, Bupati, dan Walikota;
b. meminta keterangan kepada Pemerintah
Daerah;
C. mengadakan penyelidikan;
d. mengadakan perubahan atas Rancangan Peraturan Daerah;
e. mengajukan pernyataan pendapat;
f. mengajukan Rancangan Peraturan Daerah;
g. mengajukan Anggaran Belanja DPRD; dan
h. menetapkan Peraturan Tata Tertib DPRD.
(2) Pelaksanaan hak, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan
Tata Tertib DPRD.
Pasal 20
(1) DPRD dalam melaksanakan tugasnya berhak meminta pejabat negara, pejabat
pemerintah, atau warga maryarakat untuk memberikan keterangan tentang suatu
hal yang perlu ditangani demi kepentingan negara, bangsa, pemerintahan, dan
pembangunan.
(2) Pejabat negara, pejabat pemerintah, atau warga masyarakat yang menolak
permintaan, sebagai dimaksud pada ayat (1), diancam dengan pidana kurungan
paling lama satu tahun karcna meren-
dahkan martabat dan kehormatan DPRD.
(3) Pelaksanaan hak, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur
dalam Peraturan Tata Tertib DPRD.
Pasal 21
(1) Anggota DPRD mempunyai hak:
a. pengajuan pertanyaan;
b. protokoler; dan
e. keuangan/administrasi.
(2) Pelaksanaan hak, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan
Tata Tertib DPRD.
Pasal 22
DPRD mempunyai kewajiban:
a. mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta mentaati segala
peraturan perundang-undangan;
C. membina demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
d. meningkatkan kesejahteraan rakyat di Daerah berdasarkan demokrasi ekonomi;
dan
e. memperhatikan dan menyalurkan aspirasi, menerima keluhan dan pengaduan
masyarakat, serta memfasilitasi tindak lanjut penyelesaiannya.
Pasal 23
(1) DPRD mengadakan rapat secara berkala sekurang-kurangnya enam kali dalam
setahun.
(2) Kecuali yang dimaksud pada ayat (1), atas permintaan sekurang-kurangnya
seperlima dari jumlah anggota atau atas pcrmintaan Kepala Daerah, Ketua
DPRD dapat mengundang anggotanya untuk mengadakan rapat selambat-lambatnya
dalam waktu satu bulan setelah permintaan itu diterima.
(3) DPRD mengadakan rapat atas undangan Ketua DPRD.
(4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Tata Tertib DPRD.
Pasal 24
Peratura Tata Tertib DPRD ditetapkan dengan Keputusan DPRD.
Pasal 25
Rapat-rapat DPRD bersifat tcrbuka untuk umum, kecuali yang dinyatakan
tertutup berdasarkan Peraturan Tata Tcrtib DPRD atau atas kesepakatan di antara
pimpinan DPRD.
Pasal 26
Rapat tertutup dapat mengambil keputusan, kecuali mengenai:
a. pemilihan Ketua/Wakil Ketua DPRD;
b. pemilihan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;
C. pemilihan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Utusan Daerah;
d. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
e. penetapan perubahan dan pcnghapusan pajak dan retribusi;
f. utang piutang, pinjaman, dan pembebanan kepada Daerah;
g. Badan Usaha Milik Daerah;
h. penghapusan tagihan sebagian atau seluruhnya;
i. persetujuan penyelesaian perkara perdata secara damai; dan
j. kebijakan tata ruang.
Pasal 27
Anggota DPRD tidak dapat dituntut di pengadilan karena pernyataan dan atau
pendapat yang dikemukakan dalam rapat DPRD, baik terbuka maupun tertutup, yang
diajukannya secara lisan atau tertulis, kecuali jika yang bersangkutan
mengumumkan ada yang disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau
hal-hal yang dimaksud oleh ketentuan mengenai pengumuman rahasia negara dalam
buku Kedua Bab I Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Pasal 28
(1) Tindakan penyidikan terhadap anggota DPRD dapat dilaksanakan atas
persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri bagi anggota DPRD Propinsi dan
Gubernur bagi anggota DPRD Kabupaten dan Kota, kecuali jika yang
bersangkutan tertangkap tangan melakukan tindak pidana.
(2) Dalam hal auggota DPRD tertangkap tangan melakukan tindak pidana,
sebagaimana dimaksud Gubernur berada di bawah dan bertanggungjawab
pada ayat (1), selambat-lambatnya dalam tempo 2 kali 24 jam diberitahukan
secara tertulis kepada Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur.
Bagian Ketiga
Sekretariat DPRD
Pasal 29
(1) Sekretariat DPRD membantu DPRD dalam menyelenggarakan tugas dan
kewenangannya.
(2) Sekretariat DPRD dipimpin oleh seorang Sekretaris DPRD yang diangkat oleh
Kepala Daerah dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat atas
persetujuan pimpinan DPRD.
(3) Sekretaris DPRD dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada pimpinan DPRD.
(4) Sekretaris DPRD dapat menyediakan tenaga ahli dengan tugas membantu anggota
DPRD dalam menjalankan fungsinya.
(5) Anggaran Belanja Sekretariat DPRD ditetapkan dengan Keputusan DPRD dan
dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Bagian Keempat
Kepala Daerah
Pasal 30
Setiap Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Daerah sebagai kepala eksekutif
yang dibantu oleh seorang Wakil Kepala Daerah.
Pasal 31
(1) Kepala, Daerah Propinsi disebut Gubernur, yang karena jabatannya adalah juga
sebagai wakil Pemerintah.
(2) Dalam menjalankan tugas dan kewenangan sebagai Kepala Daerah, Gubcrnur
bertanggungjawab kepada DPRD Propinsi.
(3) Tata cara pelaksanaan pertanggungjawaban, sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), ditetapkan dengan Peraturan Tata Tertib DPRD sesuai dengan pedoman yang
ditetapkan oleh Pemerintah.
(4) Dalam kedudukan sebagai wakil pemerintah, gubernur berada di bawah dan
bertanggungjawab kepada gubernur
(5) Tata cari pelaksanaan pertanggungjawaban, sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), ditetapkan oleh Pemerintah.
Pasal 32
(1) Kepala Daerah Kabupaten disebut Bupati
(2) Kepala Daerah Kota disebut Walikota.
(3) Dalam menjalankan tugas dan kewenangan selaku Kepala Daerah, Bupati/Walikota
bertanggungiawab kepada DPRD Kabupaten/Kota.
(4) Tata cara pelaksanaan pertanggungjawaban, sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), ditetapkan dalam Peraturan Tata Tcrtib DPRD sesuai dengan pedoman yang
ditetapkan oleh Pemerintah.
Pasal 33
Yang dapat ditetapkan menjadi Kepala Daerah adalah warga negara Republik
Indonesia dengan syarat-syarat:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia dan taat kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintah
yang sah;
c. tidak pernah terlibat dalam kegiatan yang mengkhianati Negara Kesatuau
Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
yang dinyatakan dengan surat keterangan Ketua Pengadilan Negeri;
d. berpendidikan sekurang-kurangnya Sekolah Lanjutan Tingkat Atas dan/atau
sederajat;
e. berumur sekurang-kurangnya tiga puluh tahun;
f. sehat jasmani dan rohani;
g. nyata-nyata tidak terganggu jiwa/ingatannya;
h. tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana;
i. tidak sedang dicabut bak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan negeri;
j. mengenai daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya;
k. menyerahkan daftar kckayaan pribadi; dan
1. bersedia dicalonkan menjadi Kepala Daerah.
Pasal 34
(1) Pengisian jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilakukan oleh DPRD
melalui pemilihan secara bersamaan.
(2) Calon Kepala Daerah dan calon Wakil Kepala Daerah, ditetapkan oleh DPRD
melalui tahap pencalonan dan pemilihan.
(3) Untuk pcncalonan dan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,
dibentuk Panitia Pemilihan.
(4) Ketua dan para Wakil Ketua DPRD karena jabatannya adalah Ketua dan Wakil
Ketua panitia Pemilihan merangkap sebagai anggota.
(5) Sekretaris DPRD karena jabatannya adalah Sekretaris Panitia Pemilihan,
tetapi bukan anggota.
Pasal 35
(1) Panitia pemilihan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3), bertugas:
a. melakukan pemeriksaan berkas identitas mengenai bakat calon berdasarkan
persyaratan yang telah ditetapkan dalam ;
b. melakukan kegiatan teknis peiiailihan calon ; dan
c. menjadi penanggungjawab penyelenggaraan pemilihan.
(2) Bakal calon Kepala Daerah dan-bakal calon Wakil Kepala Daerah yang memenuhi
persyaratan sesuai dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Panitia
Pemilihan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan kepada DPRD untuk
Ditetapkan sebagai calon Kepala Daerah dan calon Wakil Kepala Daerah.
Pasal 36
(1) Setiap fraksi melakukan kegiatan penyaringan pasangan bakal calon sesuai
dengan syarat yang ditetapkan dalam Pasal 33.
(2) Setiap fraksi menetapkan pasangan bakal calon Kepala Daerah dan bakal calon
Wakil Kepala Daerah dan menyampaikannya dalam rapat paripurna kepada
pimpinan DPRD.
(3) Dua fraksi atau lebih dapat secara bersama-sama mengajukan pasangan bakal
calon Kepala Daerah dan bakal calon Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
Pasal 37
(1) Dalam Rapat Paripurna DPRD, setiap fraksi atau beberapa fraksi memberikan
penjelasan mengenai bakal calonnya.
(2) Pimpinan DPRD mengundang bakal calon dimaksud untuk menjelaskan visi, misi,
serta rencana-rencana kcbijakan apabila bakal calon dimaksud terpilih sebagai
Kepala Daerah.
(3) Anggota DPRD dapat melakukan tanya jawab dengan para bakal calon.
(4) Pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi-fraksi melakukan penilaian atas kemampuan
dan kepribadian para bakal calon dan melalui musyawarah atau pemungutan suara
menetapkan sekurang-kurangnya dua pasang calon Kepala Daerah dan calon Wakil
Kepala Daerah yang akan dipilih satu pasang di antaranya oleh DPRD.
Pasal 38
(1) Nama-nama, calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur yang telah ditetapkan
oleh pimpinan DPRD dikonsultasikan dengan Presiden.
(2) Nama-nama calon-Bupati dan calon Wakil Bupati serta calon Walikota dan calon
Wakil Walikota yang akan dipilih oieh DPRD ditetapkan dengan keputusan
pimpinan DPRD.
Pasal 39
(1) Pemilihan calon Kepala Daerah dan calon Wakil Kepala Daerah dilaksanakan
dalam Rapat Paripur na DPRD yang dihadiri oleh sckurang-kurangnya
dua pertiga dari jumlah anggota DPRD.
(2) Apabila jumlah anggota DPRD belum mencapai kuorum, sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), pimpinan rapat dapat menunda rapat paling lama satu jam.
(3) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), belum dicapai, rapat
paripurna diundur paling lama satu jam Lagi dan selanjutnya pemilihan calon
Kepala Daerah dan calon Wakil Kepala Daerah
tetap dilaksanakan.
Pasal 40
(1) Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilaksanakan secara langsung,
bebas, rahasia, jujur dan adil.
(2) Setiap anggota DPRD dapat memberikan suaranya kepada satu pasang calon
Kepala Daerah dan calon Wakil Kepala Daerah dari pasangan calon yang
telah ditetapkan oleh pimpinan DPRD, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37
ayat (4).
(3) Pasangan calon Kepala Daerah dan calon Wakil Kepala Daerah yang memperoleh
suara terbanyak pada pemilihan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
ditetapkan sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah oleh DPRD dan
disahkan oleh Presiden.
Pasal 41
Kepala Daerah mempunyai masa jabatan lima tahun dan dapat dipilih kembali
hanya untuk sekali masa jabatan.
Pasal 42
(1) Kepala Daerah dilantik oieh Presiden atau pejabat lain yang ditunjuk untuk
bertindak atas nama Presiden.
(2) Sebelum memangku jabatannya, Kepala Daerah mengueapkan sumpah/janji.
(3) Susunan kata-kata sumpah/janji dimaksud adalah sebagai berikut:
"Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji bahwa saya selaku Gubernur/
Bupati/walikota dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya; dan seadil-adilnya;
bahwa saya akan selalu taat dalam mengenalkan dan mempertahankan Pancasila
sebagai dasar negara, dan bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan
Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi negara serta segala peraturan
perundang-undwigan yang berlaku bagi Daerah dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia
(4) Tata cara pengucapan sumpah/janji dan pelantikan bagi Kepala Daerah
ditetapkan oleh Pemerintah.
Bagian Kelima
Kewajiban Kepala Daerah
Pasal 43
Kepala Daerah mempunyai -kewajiban:
a. mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagaimana cita-cita Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945;
b. memegang teguh Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
c. menghormati kedaulatan rakyat;
d. menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan;
e. meningkatkan taraf kesejahteraan rakyat;
f. memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;. dan
g. mengajukan Rancangan Peraturan Daerah dan menetapkannya sebagai Peraturan
Daerah bersama dengan DPRD.
Pasal 44
(1) Kepala Daerah memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan
kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
(2) Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, Kepala Daerah bertanggungjawab
kepada DPRD.
(3) Kepala Daerahlah wajib menyampaikan laporan atas penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri dengan
tembusan kepada Gubernur bagi Kepala Daerah Kabupaten dan Kepala Daerah
Kota, sekurang-kurangnya sekali dalam satu tahun, atau jika dipandang perlu
oleh Kepala Daerah atau apabila diminta oleh Presiden.
Pasal 45
(1) Kepala Daerah wajib menyampaikan pertanggung jawaban kepada DPRD pada setiap
akhir tahun anggaran.
(2) Kepala Daerah wajib memberikan pertanggungjawaban kepada DPRD untuk hal
tertentu atas permintaan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2).
Pasal 46
(1) Kepala Daerah yang ditolak pertanggungiawabannya, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 45, baik pertanggungjawaban kebijakan pemerintahan maupun
pertanggungjawaban keuangan, harus melengkapi dan/atau menyempurnakannya
dalam jangka waktu paling lama tiga puluh hari.
(2) Kepala Daerah yang sudah melengkapi dan/atau menyempurnakan
pertanggungjawabannya menyampaikannya, kembali kepada DPRD, sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3) Bagi Kepala Daerah yang pcrtanggungjawabannya ditolak untuk kedua kalinya,
DPRD dapat mengusulkan pemberhentiannya kepada Presiden.
(4) Tata cara, sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditetapkan oleh Pemerintah.
Pasal 47
Kepala Daerah mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat
menunjuk kuasa untuk mewakilinya.
Bagian Keenam
larangan bagi Kepala Daerah
Pasal 48
Kepala Daerah dilarang:
a. turut serta dalam swata-perusahaan, baik milik swasta maupun milik Negara
Daerah, atau dalam yayasan bidang apapun juga;
b. membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan bagi dirinya,
anggota keluarganya, kroninya, golongan tertentu, atau kelompok yang secara
nyata merugikan kepentingan umum atau mendiskriminasikan warga dan golongan
masyarakat lain;
C. melakukan pekerjaan lain yang memberikan keuntungan bagi dirinya, baik
secara langsung maupun tidak langsung, yang berhubungan dengan Daerah
yang bersangkutan;
d. menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang patut dapat hidup
mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya; dan
e. menjadi advokat atau kuasa hukum dalam suatu perkara di pengadilan, selain
yang dimaksud dalam Pasal 47.
Bagian Ketujuh
Pemberhentian Kepala Daerah
Pasal 49
Kepala Daerah berhenti atau diberhentikan karena:
a. meninggal dunia;
b. mengajukan berhenti atas permintaan sendiri;
c. berakhir masa jabatannya dan telah dilantik pejabat yang baru;
d. tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33;
e. melanggar sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3);
f. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48; dan
g. mengalami krisis kepercayaan publik yang luas akibat kasus yang melibatkan
tanggung jawabnya, dan keterangannya atas kasus itu ditolak oleh DPRD.
Pasal 50
(1) Pemberhentian kepala daerah karena alasan-alasan sebagaimana dimaksud dalam
pasal 49 ditetapkan dengan keputusan DPRD dan disahkan oleh presiden
(2) Keputusan DPRD, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dihadiri oleh
sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota, DPRD dan putusan
diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah
anggota yang hadir.
Pasal 51
Kepala Daerah diberhentikan oleh Presiden tanpa melalui Keputusan DPRD
apabila terbukti melakukan tindak pidana kejahatan, yang diancam, dengan hukuman
lima tahun atau.lebih, atau diancam dengan hukuman mati sebagaimana yang diatur
dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Pasal 52
(1) Kepala Daerah yang diduga melakukan makar dan/atau perbuatan lain yang dapat
memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia diberhentikan untuk
sementara dari jabatannya oleh Presiden tanpa melalui Keputusan DPRD.
(2) Kepala Daerah yang terbukti melakukan makar dan perbuatan yang dapat memecah
belah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dinyatakan dengan keputusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap diberhentikan
dari jabatannya oleh Presiden, tanpa persetujuan DPRD.
(3) Kepala Daerah yang setelah melalui proses peradilan ternyata tidak terbukti
melakukan makar dan perbuatan yang dapat memecah belah Negara Kesatuan
Republik, Indonesia, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diaktifkan kembali
Dan direhabilitasi selaku Kepala Daerah sampai akhir masa jabatannya.
Pasal 53
(1) DPRD memberitahukan akan berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah secara
tertulis kepada yang bersangkutan, enam bulan sebelumnya.
(2) Dengan adanya pemberitahuan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala
Daerah mempersiapkan pertanggungjawaban akhir masa jabatannya kepada DPRD
dan menyampaikan pertanggungjawaban tersebut selambat-lambatnya empat bulan
setelah pemberitahuan.
(3) Selambat-lambatnya satu bulan sebelum masa jabatan Kepala Daerah berakhir,
DPRD mulai memproses pemilihan Kepala Daerah yang baru.
Pasal 54
Kepala Daerah yang ditolak pertanggungjawabannya oleh DPRD, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 53, tidak dapat dicalonkan kembali sebagai Kepala Daerah
dalam masa jabatan berikutnya.
Bagian Kedelapan
Tindakan Penyidikan terhadap Kepala Daerah
Pasal 55
(1) Tindakan pcnyidikan terhadap Kepala Daerah dilaksanakan setelah adanya
persetujuan tertulis dari Presiden.
(2) Hal-hal yang dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah:
a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan
pidana penjara lima tahun atau lebih; dan
b. dituduh telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan
hukuman mati.
(3) Setelah tindakan penyidikan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
hal itu harus dilaporkan kepada Presiden selambat-lambatnya dalam 2 kali
24 jam.
Bagian Kesembilan
Wakil Kepala Daerah
Pasal 56
(1) Di setiap Daerah terdapat seorang Wakil Kepala Daerah.
(2) Wakil Kepala Daerah dilantik oleh Presiden atau pejabat lain yang ditunjuk,
bersamaan dengan pelantikan Kepala Daerah.
(3) Sebelum memangku jabatannya, Wakil Kepala Daerah mengucapkan sumpah/janji.
(4) Susunan kata-kata sumpah/janji dimaksud adalah sebagai berikut:
"Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan menentukan
kewajiban saya selaku Wakil Gubernur/Wakil Bupati/wakil Walikota dengan
sebaik-baiknja sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya, bahwa saya akan selalu
taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara, dan
bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan Undang-Undang Dasar 1945
sebagai konstitusi negara serta segala peraturan perundang-undangan yang
berlaku bagi Daerah dan Negara kesatuan Republik Indonesia".
(5) Ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Pasal 41, Pasal 43,
kecuali huruf g, Pasal 47 sampai dengan Pasal 54, berlaku juga bagi Wakil
Kepala Daerah.
(6) Wakil Kepala Daerah Propinsi disebut Wakil Gubernur, Wakil Kepala Daerah
Kabupaten disebut Wakil Bupati dan Wakil Kepala Daerah Kota disebut
Wakil Walikota.
Pasal 57
(1) Wakil Kepala Daerah mempunyai tugas:
a. membantu.Kcl)ala Daerah dalam melaksanakan kcwajibannya;
b. mengkoordinasikan kegiatan instansi pemerintahan di Daerah; dan
c. melaksanakantugas-tups lain yang diberikan oieh Kepala Daerah.
(2) Wakil Kepala Daerah bertanggungjawab kepada Kepala Daerah.
(3) Wakil Kepala Daerah melaksanakan tugas dan wewenang Kepala Daerah
apabila Kepala Daerah berhalangan.
Pasal 58
(1) Apabila Kepala Daerah berhalangan tetap, jabatan Kepala Daerah diganti
oleh Wakil Kepala Daerah sampai habis masa jabatannya.
(2) Apabila Wakil Kepala Daerah berhalangan tetap, jabatan Wakil Kepala Daerah
tidak diisi.
(3) Apabila Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berhalangan tetap, sekretaris
Daerah melaksanakan tugas Kepala Daerah untuk sementara waktu.
(4) Apabila Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berhalangan tetap, DPRD
menyelenggarakan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah selambat-
lambatnya dalam waktu tiga bulan.
Bagian Kesebelas
Perangkat Daerah
Pasal 60
Perangkat Daerah terdiri atas Sekretariat Daerah, Dinas Daerah dan
lembaga teknis Daerah lainnya, sesuai dengan kebutuhan Daerah.
Pasal 61
(1) Sekretariat Daerah dipimpin oleh Sekretaris Daerah.
(2) Sekretaris Daerah Propinsi diangkat oleh Gubernur alas persetujuan pimpinan
DPRD dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat.
(3) Sekretaris Daerah Propinsi karena jabatannya adalah Sekretaris Wilayah
Administrasi.
(4) Sekretaris Daerah Kabupaten atau Sekretaris Daerah Kota diangkat oleh Bupati
atau Walikota atas persetujuan pimpinan DPRD dari Pegawai Negeri Sipil
yang memenuhi syarat.
(5) Sekretaris Daerah berkewajiban membantu Kepala Daerah dalam menyusun
kebijakan serta membina hubungan kerja dengan dinas, lembaga teknis, dan
unit pelaksana lainnya.
(6) Sekretaris Daerah bertanggung jawab kepada Kepala Daerah.
(7) Apabila Sekretaris Daerah berhalangan melaksanakan tugasnya, tugas
Sekretaris Daerah dilaksanakan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Kepala (3)
Daerah.
Pasal 62
(1) Dinas Daerah adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah.
(2) Dinas dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang diangkat oleh Kepala Daerah
dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat alas usul Sekretaris Daerah.
(3) Kepala Dinas bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah.
Pasal 63
Penyelenggaraan wewenang yang dilimpahkan oleh Pemerintah kepada Gubernur
selaku wakil Pemerintah dalam rangka dekonsentrasi, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (3), dilaksanakan oleh Dinas Propinsi.
Pasal 64
(1) Penyelenggaraan bidang pemerintahan yang menjadi wewenang Pemerintah,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dilakukan oleh instansi vertikal.
(2) Pembentukan, susunan organisasi, formasi dan tata laksananya, sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 65
Di Daerah dapat dibentuk lembaga teknis sesuai dengan kebutuhan Daerah.
Pasal 66
(1) Kecamatan merupakan perangkat Daerah Kabupaten dan Daerah Kota yang dipimpin
oleh Kepala Kecamatan.
(2) Kepala Kecamatan disebut Camat.
(3) Camat diangkat oleh Bupati/Walikota alas usul Sekretaris Daerah Kabupaten/
kota dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat.
(4) Camat menerima pelimpahan sebagian kewenangan pemerintahan dari Bupati/
Walikota.
(5) Camat bertanggungjawab kepada Bupati atau Walikota.
(6) Pembentulan Kecamatan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 67
(1) Kelurahan merupakan perangkat Kecamatan yang dipimpin oleh Kepala Kelurahan.
(2) Kepala Kelurahan disebut Lurah.
(3) Lurah diangkat dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat oleh Walikota/
Bupati atas usul Camat.
(4) Lurah menerima pelimpahan sebagian kewenangan pemerintahan dari Camat.
(5) Lurah bertanggung jawab kepada Camat.
(6) Pembentukan Kelurahan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 68
(1) Susunan organisasi perangkat Daerah ditetapkan (1) Peraturan Daerah dan
Keputusan Kepala Daerah dengan Peraturan Daerah sesuai dengan pedoman
yang ditetapkan Pemerintah.
(2) Formasi dan persyaratan jabatan perangkat Daerah (2) ditetapkan dengan
Keputusan Kepala Daerah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan Pemerintah.
BAB VI
PERATURAN DAERAH DAN KEPUTUSAN
KEPALA DAERAH
Pasal 69
Kepala Daerah menetapkan Peraturan Daerah atas persetujuan DPRD dalam rangka
penyelenggaraan Otonomi Daerah dan penjabaran lebih lanjut dari peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pasal 70
Peraturan Daerah tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum, Peraturan
Daerah lain dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pasal 71
(1) Peraturan Daerah dapat memuat ketentuan tentang pembebanan biaya paksaan
penegakan hukum seluruhnya atau sebagian kepada pelanggar.
(2) Peraturan Daerah dapat memuat ancaman pidana kurungan paling lama enam
bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)
dengan atau tidak merampas barang tertentu untuk Daerah, kecuali jika
ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 72
(1) Untuk melaksanakan Peraturan Dacrah dan alas kuasa peraturan perundang-
undangan lain yang berlaku, Kepala Daerah menetapkan keputusan Kepala
Daerah.
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak boleh bertentangan
dengan kepentingan umum, peraturan daerah, dan peraturan perundang-undangan
yang lebih tinggi.
Pasal 73
(1) Peraturan daerah dan keputusan kepala daerah yang bersifat mengatur
diundangkan dengan menempatkannya dalam Lembaran Daerah.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mempunyai kekuatan hukum dan
mengikat setelah diundangkan dalam Lembaran Daerah.
Pasal 74
(1) Penyidikan dan penuntutan terhadap pelanggaran atas ketentuan Peraturan
Daerah dilakukan oleh pejabat penyidik dan penuntut sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2) Dengan Peraturan Daerah dapat juga ditunjuk pejabat lain yang diberi tugas
untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Peraturan
Daerah.
BAB VII
KEPEGAWAIAN DAERAH
Pasal 75
Norma, standar, dan prosedur mengenai pengangkatan, pemindahan, pemberhentian,
penetapan pensiun gaji , tunjungan, kesejahteraan, hak dan kewajiban, serta
kedudukan hukum Pegawai Negeri Sipil di Daerah dan Pegawai Negeri Sipil Daerah,
ditetapkan dengan pcraturan perundang-undangan.
Pasal 76
Daerah mempunyai kewenangan untuk melakukan pengangkatan, pemindahan,
pemberhentian, penetapan pensiun gaji, tunjangan dan kesejahteraan pegawai,
serta pendidikan dan pelatihan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan Daerah yang
ditetapkan dengan Peraturan Daerah, berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasal 77
Pemerintah Wilayah Propinsi melakukan pengawasan pelaksanaan administrasi
kepegawaian dan karir pegawai di wilayahnya sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
BAB VIII
KEUANGAN DAERAH
Pasal 78
(1) Penyelenggaraan tugas Pemerintah Daerah dan DPRD dibiayai dari dan atas
beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2) Penyelenggaraan tugas Pemerintah di Daerah dibiayai dari dan atas bebas
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 79
Sumber pendapatan Daerah terdiri atas:
a. pendapatan asli Dacrah, yaitu:
1) hasil pajak Daerah;
2) hasil retribusi Daerah;
3) hasil perusahaan milik Daerah, dan hasil pengelolaan kekayaan Daerah
yang dipisahkan; dan
4) lain-lain pcndapatan asli Daerah yang sah;
b. dana perimbangan;
c. pinjaman Daerah; dan
d. lain-lain pendapatan Daerah yang sah.
Pasal 80
(1) Dana perimbangan, sebagaimana. dimaksud dalam Pasal 79, terdiri atas:
a. bagian Daerah dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak
atas Tanah dan Bangunan, dan penerimaan dari sumber daya alam;
b. dana alokasi umum; dan
c. dana alokasi khusus.
(2) Bagian Daerah dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor perdesaan,
perkotaan, dan perkebunan serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diterima langsung oleh Daerah
penghasil.
(3) Bagian Daerah dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor pertambangan
serta kehutanan dan penerimaan dari sumber daya alam, sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a, diterima oleh, Daerah penghasil dan Daerah lainnya
untuk pemerataan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3) ditetapkan dengan Undang-undang.
Pasal 81
(1) Pemerintah Daerah dapat melakukan peminjaman dari sumber dalam negeri dan/
atau dari sumber luar negeri untuk membiayai kegiatan pemerintahan dengan
persetujuan DPRD.
(2) Pinjaman dari dalam negeri diberitahukan kepada Pemerintah dan dilaksanakan
sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(3) Peminjaman dan sumber dana pinjaman yang berasal dari luar negeri,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mendapatkan persetetujuan
Pemerintah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Tata cara peminjaman, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
ditetapkan oleh Pemerintah.
Pasal 82
(1) Pajak dan retribusi Daerah ditetapkan dengan Undang-undang.
(2) Penentuan tarif dan tata cara pemungutan pajak dan retribusi Daerah
ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 83
(1) Untuk mendorong pemberdayaan Daerah, Pemerintah memberi intensif fiskal dan
nonfiskal tertentu.
(2) Ketentuan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 84
Daerah dapat memiliki Badan Usaha Milik Daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan dan pembentukannya diatur dengan Peraturan Daerah.
Pasal 85
(1) Barang milik Daerah yang digunakan untuk melayani kepentingan umum tidak
dapat digadaikan, dibebani hak tanggungan dan/atau dipindahtangankan.
(2) Kepala Daerah dengan persetujuan DPRD dapat menetapkan keputusan tentang:
a. penghapusan tagihan Daerah sebagian atau seluruhnya;
b. persetujuan penyelesaian sengketa perdata secara damai; dan
c. tindakan hukum lain mengenai barang milik Daerah.
Pasal 86
(1) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah
selambat-lambatnya satu bulan setelah ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.
(2) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ditetapkan dengan
Peraturan Daerah selambat-lambatnya tiga bulan sebelum tahun anggaran
berakhir.
(3) Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ditetapkan dengan
Peraturan Daerah selambat-lambatnya tiga bulan setelah berakhirnya tahun
anggaran yang bersangkutan.
(4) Pedoman tentang penyusunan, perubahan, dan perhitungan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(5) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang telah ditetapkan dengan
Peraturan Dacrah disampaikan kepada Gubernur bagi Pemerintah Kabupaten/Kota
dan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi Pemerintah Propinsi
untuk diketahui.
(6) Pedoman tentang pengurusan, pertanggungjawaban, dan pengawasan kcuangan
Daerah serta tata cara penyusunan Anggaran Pcndapatan dan Belanja Dacrah,
pelaksanaan tata usaha keuangan Dacrah dan penyusunan perhitungan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Dacrah ditetapkan sesuai dcngan peraturan perundang-
undangan.
BAB IX
KERJA SAMA DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pasal 87
(1) Beberapa Daerah dapat mengadakan kerjasama antar Daerah yang diatur dengan
keputusan bersama.
(2) Daerah dapat membentuk Badan Kerja Sama Antar Daerah.
(3) Daerah dapat mengadakan kerja sama dengan badan lain yang diatur dengan
keputusan bersama.
(4) Keputusan bersama dan/atau kerjasama, sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3) yang membebani masyarakat dan Daerah harus
mendapatkan persctujuan DPRD masing-masing.
Pasal 88
Daerah dapat mengadakan kerja sama yang saling menguntungkan dengan lembaga/
badan luar negeri, yang diatur dengan keputusan bersama, kecuali menyangkut
kewenangan Pemerintah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Tata cara, sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Pemerintah.
Pasal 89
(1) Perselisihan antar Daerah diselesaikan oleh Pemerintah secara musyawarah.
(2) Apabila dalam penyelesaian perselisihan antar Daerah, sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), terdapat salah satu pihak yang tidak menerima keputusan
Pemerintah, pihak tersebut dapat mengajukan penyelesaian kepada Mahkamah
Agung.
BAB X
KAWASAN PERKOTAAN
Pasal 90
Selain Kawasan Perkotaan yang berstatus Daerah Kota, perlu ditetapkan
Kawasan Perkotaan yang terdiri atas:
a. Kawasan Perkotaan yang merupakan bagian Daerah Kabupaten;
b. Kawasan Perkotaan baru yang merupakan hasil pembangunan yang mengubah
Kawasan Perdesaan menjadi Kawasan Perkotaan; dan
C. Kawasan Perkotaan yang merupakan bagian dari dua atau lebih Daerah yang
berbatasan sebagai satu kesatuan sosial, ekonomi, dan fisik perkotaan.
Pasal 91
(1) Pemerintah Kota dan/atau Pemerintah Kabupaten yang wilayahnya berbatasan
langsung dapat membentuk lembaga bersama untuk mengelola Kawasan perkotaan.
(2) Di Kawasan Perdesaan yang direncanakan dan dibangun menjadi Kawasan
Perkotaan di Daerah Kabupaten, dapat dibentuk Badan Pengelola Pembangunan
yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dan hal-hal lain
mengenai pengelolaan Kawasan Perkotaan ditetapkan dengan Peraturan Daerah
sesuai dengan pedoman yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 92
(1) Dalam penyelenggaraan pembangunan Kawasan Perkotaan, Pemerintah Daerah
perlu mengikut sertakan masyarakat dan pihak swasta.
(2) Pengikutsertaan masyarakat, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), merupakan
upaya pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan perkotaan.
(3) Pengaturan mengenai Kawasan Perkotaan ditetapkan dengan peraturan
perundang-undangan.
BAB XI
D E S A
Bagian Pertama
Pembentukan, Penghapusan dan/atau
Penggabungan Desa
Pasal 93
(1) Desa dapat dibentuk, dihapus, dan/atau digabung dengan memperhatikan
asal-usulnya atas prakarsa masyarakat dengan persetujuan Pemerintah
Kabupaten dan DPRD.
(2) Pembentukan, penghapusan, dan/atau penggabungan Desa, sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 94
Di Desa dibentuk Pemerintah Desa dan Badan Perwakilan Desa, yang merupakan
Pemerintahan Desa.
Bagian Kedua
Pemerintah Desa
Pasal 95
(1) Pemerintah Desa terdiri atas Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain
dan perangkat Desa.
(2) Kepala Desa dipilih langsung oleh Penduduk Desa dari calon yang memenuhi
syarat.
(3) Calon Kepala Desa yang terpilih dengan mendapatkan dukungan suara terbanyak,
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan oleh Badan Perwakilan Desa
dan disahkan oleh Bupati.
Pasal 96
Masa jabatan Kepala Desa paling lama sepuluh tahun atau dua kali masa
jabatan terhitung sejak tanggal ditetapkan.
Pasal 97
Yang dapat dipilih menjadi Kepala Desa adalah penduduk Desa warga negara
Republik Indonesia dengan syarat-syarat:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
C. tidak pernah terlibat langsung atau tidak langsung dalam kegiatan yang
mengkhianati Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, G30S/PKI dan/atau
kegiatan organisasi terlarang lainnya;
d. berpendidikan sckurang-kurangnya Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan/atau
berpengetahuan yang sederajat;
e. berumur sekurang-kurangnya 25 tahun;
f. sehat jasmani dan rohani;
g. nyata-nyata tidak terganggu jiwa/ingatannya;
h. berkelakuan baik, jujur, dan adil;
i. tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana;
j. tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang
mempunyai kekuatan hukum tetap;
k. mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di Desa setempat;
1. bersedia dicalonkan menjadi Kepala desa; dan
m. memenuhi syarat-syarat lain yang sesuai dengan adat istiadat yang diatur
dalam Peraturan Daerah.
Pasal 98
(1) Kepala Desa dilantik oleh Bupati atau pejabat lain yang ditunjuk.
(2) Sebelum memangkujabatannya,Kepala Desa mengucapkan sumpah/janji.
(3) Susunan kata-kata sumpal/janji dimaksud adalah sebagai berikut:
"Demi Allah (Tithan), saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan memenuhi
kewajiban saya selaku Kepala Desa dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya,
dan seadil-adilnya; bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan
mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara; dan bahwa saya akan
menegakkan kehidupan demokrasi dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai
konstitusi negara setia segala peraturan perundang~undangan yang berlaku
bagi Desa, Daerah, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 99
Kewenangan Desa mencakup:
a. kewenangan yang sudah ada berdasarkan hak asal-usul Desa;
b. kewenangan yang oleh peraturan pcrundang-undangan yang berlaku belum
dilaksanakan o1eh Daerah dan Pemerintah; dan
c. Tugas Pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Propinsi, dan/atau Pemerintah
Kabupaten.
Pasal 100
Tugas Pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan/atau Pemerintah
Kabupaten kepada Desa disertai dengan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta
sumber daya manusia.
Pasal 101
Tugas dan kewajiban Kepala Desa adalah:
a. memimpin penyelenggaraan Pemerintah Desa;
b. membina kehidupan masyarakat Desa;
C. membina perekonomian Desa;
d. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
e. mendamaikan perselisihan masyarakat di Desa; dan mewakili Desanya di dalam
dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukumnya.
Pasal 102
Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban, sebagaimana dimaksud dalam Pasal
101, Kepala Desa:
a. bertanggungjawab kepada rakyat melalui Badan Perwakilan Desa; dan
b. menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya kepada Bupati.
Pasal 103
(1) Kepala Desa berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. mengajukan berhenti atas permintaan sendiri;
c. tidak lagi memenuhi syarat dan/atau melanggar sumpah/janji;
d. berakhir masa jabatan dan telah dilantik Kepala Desa yang baru; dan
e. melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku izin/atau norma yang hidup dan
berkembang dalam masyarakat Desa.
(2) Pemberhentian Kepala Desa, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan
oleh Bupati atas usul Badan Perwakilan Desa.
Bagian Ketiga
Badan Perwakilan Desa
Pasal 104
Badan Perwakilan Desa atau yang disebut dengan nama lain berfungsi mengayomi
adat istiadat, membuat Peraturan Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi
masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Pasal 105
(1) Anggota Badan Perwakilan Desa dipilih dari dan oleh penduduk Desa yang
memenuhi persyaratan.
(2) Pimpinan Badan Perwakilan Desa dipilih dari dan oleh anggota.
(3) Badan Perwakilan Desa bersama dengan Kepala Desa menetapkan Peraturan Desa.
(4) Pelaksanaan Peraturan Desa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Bagian Keempat
Lembaga Lain
Pasal 106
Di Desa dapat dibentuk lembaga lainnya sesuai dengan kebutuhan Desa dan
ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Bagian Kelima
Keuangan Desa
Pasal 107
(1) Sumber pendapatan Desa terdiri atas:
a. pendapatan asli desa yang meliputi:
1. hasil usaha desa;
2. hasil kekayaan desa;
3. hasil swadaya dan partisipasi;
4. hasil gotong royong; dan
5. lain-lain pendapatan asli desa yang sah.
b. bantuan pemerintah kabupaten yang meliputi:
1). bagian dari perolehan pajak dan retribusi daerah; dan
2). bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima
oleh pemerintah kabupaten;
c. bantuan dari pemerintah dan pemerintah propinsi;
d. sumbangan dari pihak ketiga; dan
e. pinjaman desa.
(2) Sumber pendapatan desa, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelola melalui
anggaran pendapatan dan belanja desa.
(3) Kepala desa bersama Badan Perwakilan Desa menetapkan anggaran pendapatan dan
belanja desa setiap tahun dengan peraturan desa.
(4) Pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja desa ditetapkan oleh bupati.
(5) Tatacara dan pungutan objek pendapatan dan belanja desa dan badan perwakilan
desa.
Pasal 108
Desa dapat memiliki badan usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keenam
Kerja Sama Antar Desa
Pasal 109
(1) Beberapa Desa dapat mengadakan kerja sama untuk kepentingan Desa yang diatur
dengan keputusan bersama dan diberitahukan kepada Camat.
(2) Untuk pciaksanaan kerja sama, scbagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat
dibentuk Badan Kerja Sama.
Pasal 110
Pemerintah Kabupaten dan/atau pihak ketiga yang merencanakan pembangunan
bagian wilayah Desa menjadi wilayah permukiman, industri, dan jasa wajib
mengikutsertakan Pemerintah Desa dan Badan Perwakilan Desa dalam perencanaan,
pelaksanaan, dan pengawasannya.
Pasal 111
(1) Pengaturan lebih lanjut mengenai Desa ditetapkan dalam Peraturan Daerah
Kabupaten, sesuai dengan pedoman umum yang ditetapkan oleh Pemerintah
berdasarkan undang-undang ini.
2) Peraturan Daerah, sebagaimana dimaksud pada ayat(1), wajib mengakui dan
menghormati hak, asal-usul dan adat istiadat Dcsa.
BAB XII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 112
(1) Dalam rangka pembinaan, Pemerintah memfasilitasi penyelenggaraan Otonomi
Daerah.
2) Pedoman mengenai pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan Otonomi
Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 113
Dalam rangka pengawasan, Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah
disampaikan kepada Pemerintah selabat-lambatnya lima belas hari setelah
ditetapkan.
Pasal 114
(1) Pemerintah dapat membatalkan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala
Daerah yang bertentangan dengan kepentingan umum atau peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi dan/atau peraturan perundang-undangan
lainnya.
(2) Keputusan pembatalan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberitahukan kepada Daerah yang
bersangkutan dengan mcnyebutkan alasan-alasannya.
(3) Selambat-lambatnya satu minggu setelah keputusan pembatalan Peraturan
Daerah dan Keputusan Kepala Daerah, sebagaimana dimaksud pada ayat(2),
Peraturan Daerah atau Keputusan Kepala Daerah tersebut dibatalkan
pelaksanaannya.
(4) Daerah yang tidak dapat mcnerima keputusan pembatalan Peraturan Daerah dan
Keputusan Kepala Daerah, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat
mengajukan kcbcratan kcpada Mahkamah Agung setelah mengajukannya kepada
Pemerintah.
BAB XIII
DEWAN PERTIMBANGAN OTONOMI DAERAH
Pasal 115
(1) Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah bertugas memberikan pertimbangan kepada
Presiden mengenai:
a. pembentukan, penghapusan, penggabungan,dan pemekaran Dcsa;
b. perimbangan keuangan Pusat dan Daerah; dan
c. kemampuan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota untuk melaksanakan kewenangan
tertentu, sebagaiinana dimaksud dalam Pasal 11.
(2) Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah terdiri atas Menteri Dalam Negeri, Menteri
Keuangan, Menteri Sekretaris Negara, menteri lain sesuai dengan kebutuhan,
perwakilan Asosiasi Pemerintah Daerah,dan wakil-wakil Dacrah yang dipilih
oleh DPRD.
(3) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan karena jabatannya adalah Ketua
dan Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah.
(4) Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah mengadakan rapat sekurang-kurangnya satu
kali dalam enam bulan.
(5) Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah bertanggungjawab kepada Presiden.
(6) Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 116
Dalam melaksanakan tugasnya Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah dibantu oleh
Kepala Sekretariat yang membawahkan Bidang Otonomi Daerah dan Bidang
Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.
BAB XIV
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 117
Ibukota Negara Republik Indonesia, Jakarta karena kedudukannya diatur
tersendiri dengan Undang-undang.
Pasal 118
(1) Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur dapat diberikan otonomi khusus dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali ditetapkan lain oleh
peraturan perundang-undangan.
(2) Pengaturan mengenai penyelenggaraan otonomi khusus, sebagaimana dimaksud
pada ayat (1),ditetapkan dengan Undang-undang.
Pasal 119
(1) Kewenangan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota,sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11, berlaku juga di kawasan otoritas yang terletak di Daerah
Otonom, yang mcliputi badan otorita, kawasan pelabuhan, kawasan bandar
udara, kawasan perumahan, kawasan industri, kawasan perkebunan,kawasan
pertambangan, kawasan kehutanan,kawasan, pariwisata, kawasan jalan bebas
hambatan,dan kawasan lain yang sejenis.
(2) Pengaturan lebih lanjut, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan
dengan Peraturan Pemcrintah.
Pasal 120
(1) Dalam rangka menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum serta
untuk menegakkan Peraturan Daerah dibentuk Satuan Polisi Pamong Praja
sebagai perangkat Pemerintah Daerah.
(2) Susunan organisasi, formasi, kedudukan, wewenang, hak, tugas, dan
kewajiban Polisi Pamong Praja ditetapkan dengan Peraturan Daerah, sesuai
dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Pasal 121
Sebutan Propinsi Daerah Tingkat I, Kabupaten Daerah Tingkat II, dan
Kotamadya Daerah Tingkat II, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor
5 Tahun 1974, berubah masing-masing menjadi Propinsi, Kabupaten, dan Kota.
Pasal 122
Keistimewaan untuk Propinsi Daerah Istimewa Aceh dan Propinsi Daerah
Istimewa Yogyakarta, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun
1974, adalah tetap dengan ketentuan bahwa penyelenggaraan pemerintahan
Propinsi Istimewa Aceh dan Propinsi Istimewa Yogyakarta didasarkan pada
undang-undang ini.
Pasal 123
Kewenangan Daerah, baik kewenangan pangkal alas dasar pembentukan
Daerah maupun kewenangan tambahan alas dasar Peraturan Pemerintah dan/atau
dasar peraturan perundang-undangan lainnya,penyelenggaraannya disesuaikan
dengan Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11 undang-undang ini.
BAB XV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 124
Pada saat berlakunya undang-undang ini, nama, batas dan ibukota Propinsi
Daerah Tingkat I, Daerah Istimewa, Kabupaten Daerah Tingkat II, dan Kotamadya
Daerah Tingkat II, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan
adalah tetap.
Pasal 125
(1) Kotamadya Batam, Kabupaten Paniai, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Mimika,
Kabupaten Simuelue, dan semua Kota Administratif dapat ditingkatkan menjadi
Daerah Otonom dengan memperhatikan Pasal 5 undang-undang ini.
(2) Selambat-lambatnya dua tahun setelah tanggal ditetapkannya undang-undang
ini, Kotamadya,Kabupaten, dan Kota Administratif, scbagaimana dimaksud
pada ayat (1), sudah harus berubah statusnya menjadi Kabupaten/Kota jika
memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam Pasal 5 UU ini.
(3) Kotamadya, Kabupatenan dan Kota Administratif,sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dapat dihapus jika tidak memenuhi ketentuan untuk ditingkatkan
statusnya mcnjadi Dacrah Otonom.
Pasal 126
(1) Kecamatan, Kelurahan, dan Desa yang ada pada saat mulai berlakunya
undang-undang ini tetap sebagai Kecamatan, Kelurahan, dan Desa atau yang
disebut dengan nama lain, sebagainiana yang dimaksud dalam Pasal 1 huruf
m, huruf n, dan huruf o undang-undang ini, kecuali ditentukan lain oleh
peraturan pcrundang-undangan.
(2) Desa-desa yang ada dalam wilayah Kotamadya ,Kotamadya Administratif, dan
Kota Administratif berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 pada saat
mulai bcrlakunya undang-undang ini ditetapkan sebagai Kelurahan,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf n undang-undang ini.
Pasal 127
Selama belum ditetapkan peraturan pelaksanaan undang-undang ini, seluruh
instruksi, petunjuk atau pedoman yang ada atau yang diadakan olch Pemerintah
dan Pemerintah Daerah j1ka tidak bertentangan dengan undang-undang ini
dinyatakan tetap berlaku.
Pasal 128
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I,Wakil Gubernur Kepala Daerah Tingkat I,
Bupati Kepala Daerah Tingkat II, Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II,
Wakil Bupati Kepala Daerah Tingkat II, Wakil Walikotamadya Kepala Daerah
Tingkat II, Bupati,Walikotamadya, Walikota, Camat, Lurah, dan Kepala Desa
beserta perangkatnya yang ada, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1974 dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979, pada saat mulai
berlakunya undang-undang ini tetap menjalankan tugasnya, kecuali ditentukan
lain berdasarkan undang-undang ini.
Pasal 129
(1) Dengan diberlakukannya undang-undang ini, Lembaga Pembantu Gubernur,
Pembantu Bupati, pembantu Walikotamadya, dan Badan Pertimbangan
Daerah, sebagaimana dimaksud dalain Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974,
dihapus.
(2) Instansi verlikal di Daerah selain yang menangani bidang-bidang luar
negeri, pertahanan keamanan,peradilan, moneter, dan fiskal, serta agama,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, menjadi perangkat Daerah.
(3) Semua instansi vertikal yang menjadi perangkat Daerah, sebagaimana
dimaksud pada ayat (2),kekayaannya dialihkan menjadi milik Daerah.
Pasal 130
(1) Apabila masa jabatan Wakil Kepala Daerah berakhir lebih awal daripada
masa jabatan Kepala Daerah, jabatan wakil Kepala Daerah tidak diisi.
(2) Apabila masa jabatan Wakil Kepala Daerah berakhir lebih lambat dari
pada masa jabatan Kepala Daerah, masa jabatan Wakil Kepala Daerah
disesuaikan dengan masa jabatan Kepala Daerah.
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 131
Pada saat bcrlakunya undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku
lagi:
a. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan
Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3037);
b. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tcntang Pemeritahan Desa
(Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 56, Tambahan Lcmbaran Negara Nomor
3153).
Pasal 132
(1) Undang-undang ini sudah selesai sclambat-lambatnya satu tahun sejak
undang-undang ini ditetapkan.
(2) Pelaksanaan undang-undang ini dilakukan secara efektif selambat-
lambatnya dalam waktu dua tahun sejak ditetapkannya undang-undang ini.
Pasal 133
Ketentuan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dan/atau tidak
sesuai dengan undang-undang ini, diadakan penyesuaian.
Pasal 134
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundang.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
undang-undang ini dengan penempatannya dalam lembaran negara Republik
Indonesia.
Komentar
Posting Komentar