AKUNTANSI LANJUTAN(PAK ADE)

BENTUK PENGGABUNGAN USAHA

1.                   MERGER
        Merger adalah penggabungan dua perusahaan atau lebih untuk membentuk sebuah perusahaan tunggal. Merger sangat mirip dengan akuisisi atau pengambilalihan, kecuali dalam hal pemegang saham dan kepentingan bersama di perusahaan baru. 


Seluruh proses merger biasanya dirahasiakan dari masyarakat umum, dan karyawan pada perusahaan yang terlibat. Karena sebagian besar upaya merger tidak berhasil, dan kebanyakan dirahasiakan, sulit untuk memperkirakan berapa banyak potensi merger terjadi pada tahun tertentu. 

Merger mungkin dicari karena beberapa alasan, beberapa di antaranya bermanfaat bagi para pemegang saham, beberapa di antaranya tidak. Salah satu penggunaan merger, misalnya, adalah untuk menggabungkan perusahaan yang sangat menguntungkan dengan perusahaan yang bangkrut untuk menggunakan untuk mengimbangi keuntungan,dan untuk sementara bertujuan memperluas perusahaan secara keseluruhan. 

Peningkatan pangsa pasar merupakan salah satu tujuan merger, terutama antara perusahaan besar. Dengan bergabung dengan pesaing utama, perusahaan dapat mendominasi pasar dimana perusahaan tersebetu bersaing. Bentuk penggabungan ini dapat menyebabkan masalah ketika dua perusahaan mendominasi bergabung, karena dapat memicu litigasi mengenai hukum monopoli. 

Tipe lain dari merger yang populer yaitu menyatukan dua perusahaan yang membuat berbeda, namun saling melengkapi, produk.

KONSILIDASI

  1. Konsolidasi adalah dua buah perusahaan yang bergabung bubar demi hokum dan sebagai gantinya didirikan suatu perusahaan dengan nama yang baru meskipun secara financial perusahaan baru tersebut mengambil alih asset hak dan kewajiban dari 2 perusahaan yang bubar tersebut
  2. Konsolidasi adalah peleburan 2 badan hokum menjadi 1 badan hokum baru
  3. Konsolidasi adalah penggabungan usaha antara 2 perusahaaan atau lebih dimana untuk meneruskan kegiatan usaha  gabungan dibentuk perusahaan baru dan semua perusahaan yang bergabung menghentikan kegiatannya (Aliminsyah)
  4. Konsolidasi adalah adanya 2 PT atau lebih yang menggabungkan diri menjadi 1 PT. (Rudi Prasetya :53)
  5. Konsolidasi adalah semua pT yang pernah ada bubar dan meleburkan diri menjadi 1 PT, (Rudi prasetya :53)


    AFILIASI

     Afiliasi adalah “cara menghasilkan uang dengan menjual produk dari perusahaan atau lembaga pemilik produk (affiliate merchant), dengan bergabung menjadi pemasar produk (affiliate marketers), dan (hanya) dibayar setelah produk terjual”. Di luar negeri, pengertian afiliasi memiliki kedekatan  dengan pekerjaan seperti calo, broker, atau perantara, karena menerapkan cara kerja yang sama.
Memang, secara bahasa, pengertian “calo” di Indonesia sangat identik dengan calo tanah, calo tiket, calo angkutan, sampai calo kasus yang belakangan populer di ranah hukum. Tetapi Anda tentu bisa menjadi perantara tanpa harus melanggar hukum, seperti banyak perusahaan broker yang berkembang di Amerika maupun Eropa.


Sistem Kerja
Sebagai ilustrasi, Anda bisa melihat cara kerja afiliasi dalam penjualan rumah. Misalnya, jika Anda ingin menjual rumah, kemudian teman Anda membantu mencarikan pembeli. Ketika transaksi pembelian berhasil terjadi berkat bantuan teman Anda, sudah umum jika teman Anda diberi komisi atas bantuannya tersebut.

Dari ilustrasi tersebut, ada dua hal yang dapat kita jadikan pedoman. Pertama, bisnis afiliasi menjadi sangat mudah dilakukan. Setiap orang bisa melakukannya, tanpa harus menguasai ilmu arsitektur atau teknik bangunan. Kedua, pekerjaan ini sangat rendah resiko kerugian, karena Anda tidak memproduksi sebuah barang pun.
Nah, keahlian memasarkan, mempresentasikan produk, bahkan menggunakan internet dengan baik, ataupun menentukan calon pembeli yang benar, adalah keahlian yang perlu Anda miliki jika ingin menggeluti bisnis afiliasi. Jadi, bukan berarti bisnis afiliasi bisa dilakukan tanpa skill tertentu, dan  keahlian-keahlian ini relatif lebih mudah dipelajari.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

panic disorder