BENTUK PENGGABUNGAN USAHA 1. MERGER Merger adalah penggabungan dua perusahaan atau lebih untuk membentuk sebuah perusahaan tunggal. Merger sangat mirip dengan akuisisi atau pengambilalihan, kecuali dalam hal pemegang saham dan kepentingan bersama di perusahaan baru. Seluruh proses merger biasanya dirahasiakan dari masyarakat umum, dan karyawan pada perusahaan yang terlibat. Karena sebagian besar upaya merger tidak berhasil, dan kebanyakan dirahasiakan, sulit untuk memperkirakan berapa banyak potensi merger terjadi pada tahun tertentu. Merger mungkin dicari karena beberapa alasan, beberapa di antaranya bermanfaat bagi para pemegang saham, beberapa di antaranya tidak. Salah satu penggunaan merger, misalnya, adalah untuk menggabungkan perusahaan yang sangat menguntungkan dengan perusahaan yang bangkrut untuk menggunakan untuk mengimbangi keuntungan,dan untuk...
Komentar
Posting Komentar