OTONOMI DAERAH
OTONOMI DAERAH
Otonomi berasal dari kata autonomos atau autonomia (yunani) yang berarti “keputusan sendiri” (self ruling). Otonomi mengandung pengertian kondisi atau ciri untuk tidak dikontrol oleh pihak lain atau kekuatan luar atau bentuk pemerintahan sendiri, yaitu hak untuk memerintah dan menentukan nasibnya sendiri.
Di Indonesia, otonomi daerah sebenarnya mulai bergulir sejak keluarnya UU No.1 Tahun 1945, kemudian UU No.2 Tahun 1984 dan UU No.5 Tahun 1974 tentang pokok-pokok pemerintahan di daerah. Semuanya berupaya menciptakan pemerintahan yang cenderung ke arah disentralisasi. Namun pelaksanaannya mengalami pasang surut, sampai masa reformasi bergulir. Pada masa ini keluarlah UU No.2 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah dan pemerintahan pusat. Sejak itu, penerapan otonomi daerah berjalan cepat.
Prinsip otonomi daerah adalah pemerintahan daerah diberi wewenang untuk mengelola daerahnya sendiri. Hanya saja ada beberapa bidang yang tetap ditangani pemerintah pusat, yaitu agama, peradilan, pertahanan, dan keamanan, moneter/fiscal, politik luar negeri dan dalam negeri serta sejumlah kewenangan bidang lain (meliputi perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan secara makro, dana perimbangan keuangan, sistem administrasi Negara dan lembaga perekonomian Negara, pembinaan sumber daya manusia, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis, dan konversi serta standarisasi nasional).
Secara substansial, otonomi daerah mirip dengan Negara federasi. Bedanya, federalisme berangkat dari pola bottom-up, artinya daerah-daerah dengan kekuasaannya masing-masing, setuju untuk bergabung dalam satu pemerintahan Negara. Dalam hal ini kedudukan antara pemerintahan pusat dan daerah cenderung sejajar. Sementara otonomi daerah, berangkat dari pola top-down, dimana satu pemerintahan pusat masih lebih tinggi dibanding pemerintah daerah.
Ada beberapa alasan mengapa otonomi daerah menjadi pilihan, setelah orde lama dan orde baru pola pemerintahan sentralistik demikian kuatnya. Diantaranya :
1. Pemerintah sentralistik cenderung menempatkan daerah sebagai “ sapi perahan” pemerintah pusat. Mereka lebih banyak dibebani kewajiban-kewajiban untuk menyetorkan segala potensi kekayaan alamnya ke pusat tanpa reserve, disisi lain hak-hak daerah untuk mendapatkan kue bagi pembangunan sering terabaikan.
2. Tradisi sentralistik kekuasaan melahirkan ketimpangan antara pembangunan di pusat dan daerah, sehingga pemicu ketidakadilan dan ketidaksejahteraan di berbagai daerah, terutama yang jauh dari jangkauan pusat. Daerah yang kaya sumber daya alam tak menjamin rakyatnya sejahtera karena sumber kekayaannya disedot oleh pusat. Seperti Aceh yang memiliki potensi gas alam terbesar di dunia, rakyatnya hanya gigit jari ditengah riuhnya eksplorasi gas oleh Exxon Mobile. Rakyat Papua juga merana ditengah gelimpangan emas yang digali Freeport yang hanya meninggalkan jejak berupa kerusakan lingkungan.
3. Pola sentralistik menyebabkan pemerintah pusat sewenang-wenang kepada daerah. Misalnya menerapkan regulasi yang ketat sehingga mematikan kreatifitas daerah dalam membangun. Budaya minta petunjuk ke pusat tertanam kuat sehingga proses pembangunan di daerah berjalan lamban dan kepengurusan kepentingan rakyat terabaikan.
4. Otonomi diharapkan menjadi freedom atas tuntutan beberapa daerah untuk memisahkan diri dari NKRI, sebagai ekspresi ketidakpercayaan pemerintah daerah terhadap pemerintah pusat.
Atas daerah buruknya penerapan sistem pemerintahan sentralistik diatas itulah maka otonomi daerah diharapkan menjadi solusi untuk mengatasi ketimpangan pembangunan antara daerah dan pusat. Namun benarkah otonomi daerah adalah solusi terbaik yang menjamin keadilan dan kesejahteraan rakyat?
Bahaya di balik otonomi daerah
Otonomi daerah bukanlah solusi, melainkan justru menimbulkan masalah baru. Regulasi yang belum mapan karena masih terjadi tarik-menarik kepentingan antara pusat dan daerah, dimana daerah belum seluruhnya mendapat aturan pelaksana dari UU yang ada dan pemerintah yang setengah hati memberi kewenangan kepada daerah, menyebabkan kelemahan dalam penerapan otonomi daerah. Jika hal ini dibiarkan, akan semakin membahayakan bagi kelangsungan hidup rakyat Indonesia. Berikut ini diantara bahaya di balik diterapkannya otonomi daerah:
1. Strategi demokratisasi
Diterapkannya otonomi daerah di Indonesia sejak era reformasi, tak lepas dari kepentingan asing, yakni sekularisme global. Wacana otonomi daerah (diusung Ryas Rasyid) muncul bersamaan dengan ide federalisme (diusung Amin Rais). Wacana itu mencuat berkat profokasi pihak barat. Para pakar asing menilai bahwa Negara dengan wilayah yang begitu luas dan penduduk yang sangat majemuk, seperti Indonesia haruslah meletakkan federalisme sebagai pilihan untuk mencegah terjadinya konflik kesukuan atau daerah. Namun karena istilah federalisme dikhawatirkan justru memicu berdirinya negara-negara baru di daerah-daerah, maka gagasan otonomi daerahlah yang kemudian lebih popular. Meskipun sudah dijelaskan bahwa federasi dengan otonomi daerah tipis perbedannya.
2. Kapitalisasi ekonomi
Otonomi daerah juga tak lepas dari kepentingan ekonomi kapitalis global. Di berbagai negeri, kepentingan- kepentingan swasta senantiasa mendorong terjadinya pelimpahan wewenang ke daerah. Semua ini dilakukan untuk mendorong masuknya kepentingan swasta yang nantinya diharapkan bisa memberikan devisa yang banyak bagi kas daerah dan pusat.
Otonomi daerah memungkinkan sebuah provinsi, kabupaten atau kota, menjalin kerjasama internasional secara langsung dengan pihak asing. Misalnya DKI dengan Sydney, Bogor dengan kota Nanning Cina, dan seterusnya. Bahkan pinjaman ke Bank dunia atau lembaga-lembaga donor Internasional lainnya memungkinkan dilakukan. Dengan demikian akan semakin mengokohkan kapitalisasi ekonomi daerah. Sumber daya alam di daerah tidak hanya disedot oleh pusat, bahkan langsung disedot oleh asing atas nama investasi dengan sangat mudah.
3. Ancaman disintegrasi
Paham pelimpahan wewenang yang luas kepada daerah merupakan politik belah bambu yang telah lama dipupuk sejak zaman penjajahan. Otonomi daerah telah mengkotak-kotakan wilayah menjadi daerah basah dan daerah kering. Pengkavlingan ini semakin mencuatkan ketimpangan pembangunan antara daerah kaya dan daerah miskin. Adanya potensi sumber daya alam di suatu wilayah, juga rawan menimbulkan perebutan dalam menentukan batas wilayah masing-masing. Konflik horizontal sangat mudah tersulut. Di era OTDA tuntutan pemekaran wilayah juga semakin kencang dimana-mana. Pemekaran ini telah menjadikan NKRI terkerat-kerat menjadi wilayah yang berkeping-keping. Satu provinsi pecah menjadi dua-tiga provinsi, satu kabupaten pecah menjadi dua-tiga kabupaten, dan seterusnya. Semakin berkeping-keping NKRI semakin mudah separatisme dan perpecahan terjadi. Dari sinilah bahaya disintegrasi bangsa sangat mungkin terjadi, bahkan peluangnya semakin besar karena melalui otonomi daerah campur tangan asing semakin mudah menelusup hingga ke desa-desa. Melalui OTDA, bantuan-bantuan keuangan bisa langsung menerobos ke kampung-kampung.
4. Rakyat jadi sapi perah
OTDA mendorong pemerintah daerah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) masing-masing untuk membiayai pembangunannya sendiri, karena dana dari pusat dibatasi. Dengan batas territorial yang semakin menguat, dikejar oleh tuntutan kebutuhan untuk menarik dana bagi kas daerah, daerah tampak seperti over kreatif. Terlebih lagi daerah yang cenderung minim sumber daya alamnya, rakyat di daerah bersangkutan yang harus menanggung resiko. Pemda akhirnya menerapkan retribusi atau pajak dimana-mana sebagai sumber PAD.
5. Mengokohkan KKN ke daerah
Pelimpahan wewenang beberapa masalah dari pusat ke daerah hanya memindahkan KKN dari pusat ke daerah. KKN kini terjadi di tingkat elit daerah. OTDA memunculkan raja-raja baru di daerah, khususnya daerah yang memiliki sumber daya alam yang melimpah. Mereka bergelimang harta dari hasil pengelolaan sumber daya alam dan korupsi harta yang semakin tidak terdeteksi oleh pusat atau memang hasil konspirasi dengan pemerintah pusat. Tentu rakyatlah yang menjadi korban.
aengan memfederalkan Indonesia, setidaknya akan tercapai beberapa hal. 1) kekuasaan yang tersebar akan memberikan dua keuntungan yaitu berkurangnya peluang dan praktik korupsi karena berkurangnya absolutitas kekuasaan dan menguatnya mekanisme check and balances termasuk secara langsung dengan publik konstituen di daerah
Di Indonesia, otonomi daerah sebenarnya mulai bergulir sejak keluarnya UU No.1 Tahun 1945, kemudian UU No.2 Tahun 1984 dan UU No.5 Tahun 1974 tentang pokok-pokok pemerintahan di daerah. Semuanya berupaya menciptakan pemerintahan yang cenderung ke arah disentralisasi. Namun pelaksanaannya mengalami pasang surut, sampai masa reformasi bergulir. Pada masa ini keluarlah UU No.2 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah dan pemerintahan pusat. Sejak itu, penerapan otonomi daerah berjalan cepat.
Prinsip otonomi daerah adalah pemerintahan daerah diberi wewenang untuk mengelola daerahnya sendiri. Hanya saja ada beberapa bidang yang tetap ditangani pemerintah pusat, yaitu agama, peradilan, pertahanan, dan keamanan, moneter/fiscal, politik luar negeri dan dalam negeri serta sejumlah kewenangan bidang lain (meliputi perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan secara makro, dana perimbangan keuangan, sistem administrasi Negara dan lembaga perekonomian Negara, pembinaan sumber daya manusia, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis, dan konversi serta standarisasi nasional).
Secara substansial, otonomi daerah mirip dengan Negara federasi. Bedanya, federalisme berangkat dari pola bottom-up, artinya daerah-daerah dengan kekuasaannya masing-masing, setuju untuk bergabung dalam satu pemerintahan Negara. Dalam hal ini kedudukan antara pemerintahan pusat dan daerah cenderung sejajar. Sementara otonomi daerah, berangkat dari pola top-down, dimana satu pemerintahan pusat masih lebih tinggi dibanding pemerintah daerah.
Ada beberapa alasan mengapa otonomi daerah menjadi pilihan, setelah orde lama dan orde baru pola pemerintahan sentralistik demikian kuatnya. Diantaranya :
1. Pemerintah sentralistik cenderung menempatkan daerah sebagai “ sapi perahan” pemerintah pusat. Mereka lebih banyak dibebani kewajiban-kewajiban untuk menyetorkan segala potensi kekayaan alamnya ke pusat tanpa reserve, disisi lain hak-hak daerah untuk mendapatkan kue bagi pembangunan sering terabaikan.
2. Tradisi sentralistik kekuasaan melahirkan ketimpangan antara pembangunan di pusat dan daerah, sehingga pemicu ketidakadilan dan ketidaksejahteraan di berbagai daerah, terutama yang jauh dari jangkauan pusat. Daerah yang kaya sumber daya alam tak menjamin rakyatnya sejahtera karena sumber kekayaannya disedot oleh pusat. Seperti Aceh yang memiliki potensi gas alam terbesar di dunia, rakyatnya hanya gigit jari ditengah riuhnya eksplorasi gas oleh Exxon Mobile. Rakyat Papua juga merana ditengah gelimpangan emas yang digali Freeport yang hanya meninggalkan jejak berupa kerusakan lingkungan.
3. Pola sentralistik menyebabkan pemerintah pusat sewenang-wenang kepada daerah. Misalnya menerapkan regulasi yang ketat sehingga mematikan kreatifitas daerah dalam membangun. Budaya minta petunjuk ke pusat tertanam kuat sehingga proses pembangunan di daerah berjalan lamban dan kepengurusan kepentingan rakyat terabaikan.
4. Otonomi diharapkan menjadi freedom atas tuntutan beberapa daerah untuk memisahkan diri dari NKRI, sebagai ekspresi ketidakpercayaan pemerintah daerah terhadap pemerintah pusat.
Atas daerah buruknya penerapan sistem pemerintahan sentralistik diatas itulah maka otonomi daerah diharapkan menjadi solusi untuk mengatasi ketimpangan pembangunan antara daerah dan pusat. Namun benarkah otonomi daerah adalah solusi terbaik yang menjamin keadilan dan kesejahteraan rakyat?
Bahaya di balik otonomi daerah
Otonomi daerah bukanlah solusi, melainkan justru menimbulkan masalah baru. Regulasi yang belum mapan karena masih terjadi tarik-menarik kepentingan antara pusat dan daerah, dimana daerah belum seluruhnya mendapat aturan pelaksana dari UU yang ada dan pemerintah yang setengah hati memberi kewenangan kepada daerah, menyebabkan kelemahan dalam penerapan otonomi daerah. Jika hal ini dibiarkan, akan semakin membahayakan bagi kelangsungan hidup rakyat Indonesia. Berikut ini diantara bahaya di balik diterapkannya otonomi daerah:
1. Strategi demokratisasi
Diterapkannya otonomi daerah di Indonesia sejak era reformasi, tak lepas dari kepentingan asing, yakni sekularisme global. Wacana otonomi daerah (diusung Ryas Rasyid) muncul bersamaan dengan ide federalisme (diusung Amin Rais). Wacana itu mencuat berkat profokasi pihak barat. Para pakar asing menilai bahwa Negara dengan wilayah yang begitu luas dan penduduk yang sangat majemuk, seperti Indonesia haruslah meletakkan federalisme sebagai pilihan untuk mencegah terjadinya konflik kesukuan atau daerah. Namun karena istilah federalisme dikhawatirkan justru memicu berdirinya negara-negara baru di daerah-daerah, maka gagasan otonomi daerahlah yang kemudian lebih popular. Meskipun sudah dijelaskan bahwa federasi dengan otonomi daerah tipis perbedannya.
2. Kapitalisasi ekonomi
Otonomi daerah juga tak lepas dari kepentingan ekonomi kapitalis global. Di berbagai negeri, kepentingan- kepentingan swasta senantiasa mendorong terjadinya pelimpahan wewenang ke daerah. Semua ini dilakukan untuk mendorong masuknya kepentingan swasta yang nantinya diharapkan bisa memberikan devisa yang banyak bagi kas daerah dan pusat.
Otonomi daerah memungkinkan sebuah provinsi, kabupaten atau kota, menjalin kerjasama internasional secara langsung dengan pihak asing. Misalnya DKI dengan Sydney, Bogor dengan kota Nanning Cina, dan seterusnya. Bahkan pinjaman ke Bank dunia atau lembaga-lembaga donor Internasional lainnya memungkinkan dilakukan. Dengan demikian akan semakin mengokohkan kapitalisasi ekonomi daerah. Sumber daya alam di daerah tidak hanya disedot oleh pusat, bahkan langsung disedot oleh asing atas nama investasi dengan sangat mudah.
3. Ancaman disintegrasi
Paham pelimpahan wewenang yang luas kepada daerah merupakan politik belah bambu yang telah lama dipupuk sejak zaman penjajahan. Otonomi daerah telah mengkotak-kotakan wilayah menjadi daerah basah dan daerah kering. Pengkavlingan ini semakin mencuatkan ketimpangan pembangunan antara daerah kaya dan daerah miskin. Adanya potensi sumber daya alam di suatu wilayah, juga rawan menimbulkan perebutan dalam menentukan batas wilayah masing-masing. Konflik horizontal sangat mudah tersulut. Di era OTDA tuntutan pemekaran wilayah juga semakin kencang dimana-mana. Pemekaran ini telah menjadikan NKRI terkerat-kerat menjadi wilayah yang berkeping-keping. Satu provinsi pecah menjadi dua-tiga provinsi, satu kabupaten pecah menjadi dua-tiga kabupaten, dan seterusnya. Semakin berkeping-keping NKRI semakin mudah separatisme dan perpecahan terjadi. Dari sinilah bahaya disintegrasi bangsa sangat mungkin terjadi, bahkan peluangnya semakin besar karena melalui otonomi daerah campur tangan asing semakin mudah menelusup hingga ke desa-desa. Melalui OTDA, bantuan-bantuan keuangan bisa langsung menerobos ke kampung-kampung.
4. Rakyat jadi sapi perah
OTDA mendorong pemerintah daerah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) masing-masing untuk membiayai pembangunannya sendiri, karena dana dari pusat dibatasi. Dengan batas territorial yang semakin menguat, dikejar oleh tuntutan kebutuhan untuk menarik dana bagi kas daerah, daerah tampak seperti over kreatif. Terlebih lagi daerah yang cenderung minim sumber daya alamnya, rakyat di daerah bersangkutan yang harus menanggung resiko. Pemda akhirnya menerapkan retribusi atau pajak dimana-mana sebagai sumber PAD.
5. Mengokohkan KKN ke daerah
Pelimpahan wewenang beberapa masalah dari pusat ke daerah hanya memindahkan KKN dari pusat ke daerah. KKN kini terjadi di tingkat elit daerah. OTDA memunculkan raja-raja baru di daerah, khususnya daerah yang memiliki sumber daya alam yang melimpah. Mereka bergelimang harta dari hasil pengelolaan sumber daya alam dan korupsi harta yang semakin tidak terdeteksi oleh pusat atau memang hasil konspirasi dengan pemerintah pusat. Tentu rakyatlah yang menjadi korban.
aengan memfederalkan Indonesia, setidaknya akan tercapai beberapa hal. 1) kekuasaan yang tersebar akan memberikan dua keuntungan yaitu berkurangnya peluang dan praktik korupsi karena berkurangnya absolutitas kekuasaan dan menguatnya mekanisme check and balances termasuk secara langsung dengan publik konstituen di daerah
. 2) teredamnya semangat dan aksi separatisme yang merupakan bentuk protes akan praktik sentralisasi dan ketimpangan pembangunan ekonomi.
3) dengan terciptanya Good Governance sebagai efek dari tercapainya poin (1), lebih meratanya taraf ekonomi secara umum akan mengurangi tindak kekerasan seperti terorisme dan anarkisme yang cenderung banyak dipicu oleh rasa frustasi terhadap kondisi ekonomi dan kesenjangan sosial.
4) kemandirian tiap calon negara bagian akan menguatkan inisiatif untuk saling bersaing secara positif dalam mengembangkan networking dan kerjasama eksternal yang bisa meningkatkan investasi.
5) pemerintah pusat dapat lebih berfokus untuk memperkuat posisi Indonesia di dunia internasional, sebagai bentuk penerapan salahsatu tujuan bernegara yaitu ikut andil dalam menyelenggarakan perdamaian dunia.
6) dengan mengurangi integrasi koersif nasional yang menekan, integrasi fungsional nasional yang mutualistis dan integrasi normatif nasional yang mempersatukan secara nilai akan menguat dan kemudian memperkuat rasa nasionalisme.
Komentar
Posting Komentar